Slawi  

Usaha Karaoke dan Rumah Pijat Diminta Tutup Selama Ramadhan

SLAWI, smpantura– Penjabat Bupati Tegal Agustyarsyah mengeluarkan surat edaran nomor : 400.7.6.4/01.03/B.0418 tentang penyesuaian aktivitas atau kegiatan usaha pariwisata selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah Tahun 2024.

Penyesuaian kegiatan usaha pariwisata selama bulan Ramadhan ini bertujuan untuk menjaga suasana kondusif, aman dan nyaman selama bulan suci ini.

Dalam surat edaran tersebut, Agustyarsyah mengimbau agar kegiatan usaha pada Daya Tarik Wisata, Hotel, Restoran/Rumah Makan/Kafe diharapkan dapat melakukan penyesuaian pada jam kerja karyawan , jam buka-tutup atau menu yang disajikan.

Usaha karaoke, rumah bilyar, rumah pijat dan spa selama bulan suci Ramadhan untuk tidak menjalankan aktivitas usahanya/tutup.

Sementara itu, kegiatan pentas musik/live show sebagai fasilitas restoran, rumah makan/kafe dibolehlan dalam batas kesopanan dan kewajaran.

BACA JUGA :  Pondasi Longsor, Jembatan Kali Erang Cilongok Terancam Ambruk

Pj Bupati Tegal juga mengimbau para pengusaha pariwisata bekerjasama dengan aparat terkait agar meningkatkan pengawasan dan pencegahan terhadap kegiatan perjudian, prostitusi dan peredaran narkoba di lingkungan usaha pariwisatanya.

” Aturan ini dibuat bertujuan untuk menjaga suasana tetap kondusif, aman dan nyaman selama Bulan Suci Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri,”sebutnya.

Diharapkan dengan adanya surat edaran ini para pelaku usaha dapat memperhatikan aktivitas usahanya pada bulan ramadhan karena dengan imbauan ini aparat sekitar akan segera menindak tegas para pelaku usaha yang telah melanggar ketentuan yang berlaku. (T04-Red)

error: