TEGAL, smpantura – Rencana penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) yang akan dilakukan BPJS Kesehatan, dipastikan tidak membebani peserta karena tidak ada penyesuaian tarif iuran.
Demikian ditegaskan Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno usai meninjau Posko Arus Balik BPJS di Rest Area 260 B Banjaratma, Brebes, baru-baru ini.
Mundiharno mengatakan, setiap kelas perawatan nantinya akan memiliki standar pelayanan yang memadai, sehingga peserta merasa aman dan nyaman saat dirawat.
“Konsen kami adalah standarisasi kualitas kelas rawat inap. Artinya setiap kelas perawatan punya standar pelayanan yang memadai, sehingga peserta itu aman nyaman ketika dirawat,” jelasnya.
Saat ini, BPJS lebih fokus bagaimana masing-masing kelas memiliki standar pelayanan memadai, baik itu kelas 1, 2 atau 3 dan bukan menjadikan satu kelas.
Adapun penerapan standarisasi kelas rawat inap, saat ini masih menunggu peraturan presiden (Perpres).
“Saat ini regulasi belum ditetapkan. Regulasinya dalam bentuk Perpres,” katanya.
Lebih lanjut Mundiharno menerangkan, nantinya dalam Perpres akan ditentukan kriteria kelas standar.
Dia merinci, ada sekitar 11 kriteria kelas standar yang harus dipenuhi rumah sakit. Bahkan, beberapa rumah sakit telah melaksanakan uji coba penyesuaian secara bertahap di kelas rawat inap.
“Harapannya nanti jika masyarakat merasa standarnya kurang memadai bisa melaporkan ke dinkes atau kantor BPJS,” tegasnya.
Mundiharno juga mencontohkan kelas rawat inap standar (KRIS) yakni luas ruangan, suhu ruangan, pencahayaan ruangan, jarak tempat tidur, kamar mandi dan lainnya.