SLAWI, smpantura – BPJS Kesehatan telah menjadi salah satu aspek penting dalam perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Selain individu, BPJS Kesehatan juga menjangkau serikat pekerja.
Salah satunya tertuang dalam kegiatan edukasi sinergitas serikat pekerja dengan sejumlah perusahaan di wilayah Kabupaten Tegal, Selasa (30/4) kemarin.
Kegiatan yang diikuti seluruh perwakilan serikat pekerja dari masing-masing badan usaha di Kabupaten Tegal tersebut bertujuan untuk memberi pemahaman akan kehadiran negara dalam kesejahteraan pekerja khususnya di bidang kesehatan.
Kepala Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal, Riesky Trisbiantoro dalam sambutannya menyampaikan bahwa setiap pekerja berhak untuk mendapatkan jaminan sosial, salah satunya adalah jaminan kesehatan.
“Pemenuhan hak jaminan kesehatan selain untuk memenuhi kewajiban pemberi kerja terhadap regulasi juga mampu memberikan ketenangan bagi pekerja beserta anggota keluarganya jika sewaktu-waktu membutuhkan pelayanan kesehatan. Hal ini tidak lain karena kesehatan merupakan hakikat kebutuhan dasar manusia,” ujar Riesky.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 13 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar Iuran.
Dengan demikian, negara telah menjamin kesehatan setiap pekerja dalam perlindungan sosial tersebut. Hal ini menjadi hak dari setiap pekerja.
Besaran iuran untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah lima persen, dengan pembagian empat persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan satu persen lagi dibayarkan oleh pekerjanya.
Besaran iuran tersebut didasarkan pada penghasilan tetap setiap bulannya yang dilaporkan oleh pemberi kerja dengan batas minimum adalah Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK).
Iuran dari peserta segmen PPU ini berlaku untuk lima orang anggota keluarga inti yakni peserta, suami atau istri dari peserta beserta maksimal tiga orang anak.
Sedangkan untuk hak kelas rawat bagi peserta segmen ini hanya tersedia di hak kelas rawat 1 dan 2. Penentuan hak kelas rawat didasarkan pada besaran gaji yang dilaporkan kepada BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari mengatakan, pihaknya akan memastikan bahwa pekerja beserta anggota keluarganya dapat mengakses fasilitas kesehatan dan mendapat layanan kesehatan secara mudah, cepat dan setara tanpa diskriminasi pada fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama di seluruh Indonesia.
Chohari juga memaparkan beberapa poin janji layanan pada fasilitas kesehatan, di antaranya menerima NIK/ KTP/ KIS Digital untuk pendaftaran pelayanan, tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan, tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien (sesuai indikasi medis), memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat, serta melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.
Menurutnya, kehadiran BPJS Kesehatan dalam serikat pekerja dapat meningkatkan kesejahteraan secara keseluruhan. Pekerja yang merasa dilindungi oleh program ini cenderung lebih produktif dan memiliki keamanan finansial yang lebih baik.
Salah satu tantangan utama dalam mengintegrasikan BPJS Kesehatan dalam serikat pekerja adalah keberlanjutan keuangan.
“Pemerintah dan perusahaan harus menanggung sebagian besar biaya iuran, yang dapat menjadi beban keuangan tambahan terutama bagi perusahaan kecil dan menengah,” imbuhnya.
Dengan demikian, kehadiran BPJS Kesehatan dalam serikat pekerja membawa manfaat yang signifikan bagi perlindungan kesehatan dan kesejahteraan pekerja.
Namun, tantangan dalam hal keberlanjutan keuangan dan penyesuaian sistem perlu diatasi secara proaktif untuk memastikan keberhasilan program ini dalam jangka panjang. (T03_Red)