Mau Maju Calon Wali Kota Independen di Kota Tegal? Minimal Kantongi Syarat Dukungan Segini

TEGAL, smpantura – Setelah menyelesaikan pesta demokrasi pemilihan presiden dan wakil presiden, serta anggota legislatif, pada 14 Februari lalu, saat ini KPU masih disibukkan dengan persiapan hajat pesta demokrasi yang kedua yakni pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Selain mulai ramai bermunculan bakal calon (Balon) kepala daerah, yang mendaftarkan diri melalui partai politik (Parpol), ternyata KPU juga memberi kesempatan kepada masyarakat untuk maju melalui jalur perseorangan (independen) atau non partai.

Ya, meskipun tanpa partai, masyarakat tenyata bisa mendaftarkan diri sebagai balon kepala daerah. Salah satu syaratnya, harus menyerahkan dokumen dukungan dari masyarakat.

Penyelenggara Pilkada di Kota Tegal juga menerapkan hal yang sama, yakni memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk maju melalui jalur perseorangan atau independen.

Namun, kira-kira berapa sih syarat dukungan balon kepala daerah di Kota Tegal, yang ingin maju dengan jalur independen.

Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Machruz merinci bahwa setidaknya balon kepala daerah independen di Kota Bahari, membutuhkan 21.000 dukungan dari masyarakat.

Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon persorangan, dimulai pada 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024. Kemudian dilanjut dengan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 24-26 Agustus 2024.

BACA JUGA :  Job Fair dan Expo Industri, 20 Perusahaan Buka Lowongan Kerja

“Pendaftaran pasangan calon di KPU mulai dibuka pada 27-29 Agustus 2024,” kata Muhammad Machruz, saat menghadiri peluncuran maskot dan jingle Pilkada Kota Tegal di Jalan Pancasila, Sabtu (11/5) malam.

Diakui Muhammad Machruz, pelaksanaan Pemilu (Pilpres dan Pileg) di Kota Tegal, berjalan seempurna yang dibuktikan dengan angka partisipasi sebesar 78 persen. Angka itu terbilang cukup tinggi untuk wilayah Jawa Tengah.

“Alhamdulillah di Kota Tegal Pemilu 2024 kemarin sukses. Karena partisipasinya cukup tinggi dan tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Sebagai informasi, Muhammad Machruz menyebut bahwa Pilkada serentak 2024, akan dilakukan pada hari Rabu, 27 November.

Dalam kesempatan tersebut, dia juga mengucapkan terima kasih kepada Penjabat Wali Kota Tegal, Dadang Somantri, khususnya Pemerintah Kota Tegal, yang telah menganggarkan Rp 19 miliar untuk pelaksanaan Pilkada. (T03-Red)

error: