BREBES, smpantura– Odong-odong atau kereta kelinci dilarang beroperasi di jalan raya. Sebab, odong-odong tidak memenuhi syarat yang baik sebagai moda transportasi umum.
Hal tersebut disampaikan Kasatlantas Polres Brebes, AKP Rahandy Gusti Pradana, usai sosialiasi larangan operasional odong-odong, di Mapolsek Bumiayu, Kamis (13/6).”Bagi yang membandel akan dikenakan tindakan tegas,” kata dia.
Menurut Rahandy, larangan operasional bagi odong-odong tersebut demi keselamatan dan keamanan berlalu lintas bagi pengemudi dan pengguna jalan lainnya.
Odong-odong merupakan hasil modifikasi dari kendaraan. Secara aturan, itu melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.”Oleh karena itu, pengoperasian odong-odong di jalan raya tidak diperbolehkan,” katanya.
Pada sosialiasi yang ikut dihadiri Kabid Lalu Lintas Dishub Brebes, Dian Prasetyo tersebut, Rahandy berharap seluruh elemen masyarakat, khususnya para pemilik dan pengemudi odong-odong, dapat lebih sadar dan mematuhi peraturan lalu lintas demi terciptanya kondisi jalan yang aman dan tertib.
“Sebenarnya, para pemilik atau pengelola sudah pada tahu tentang aturan, sehingga mereka dapat mengerti dan menerima larangan ini,” kata Rahandy.
Sebelumnya diberitakan, awak angkutan pedesaan di Brebes selatan melakukan aksi mogok. Aksi itu sebagai bentuk protes maraknya odong-odong yang merugikan pelaku usaha angkutan. Mereka mendatangi Mapolsek Bumiayu dan meminta petugas menertibkan odong-odong. (T06_Red)