Tegal  

Pemutakhirkan Data Tiga Objek Pajak Daerah Dongkrak PAD

TEGAL, smpantura.news – Pemerintah Kota Tegal, akan memutakhirkan data objek pajak yang meliputi tiga objek pajak daerah, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Hal ini terungkap saat Pj Wali Kota Tegal, Dadang Somantri, mengukuhkan petugas pendataan pajak daerah dan launching program Sinergi Pengelolaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Gilas PKB) tahun 2024 di Pendopo Ki Gede Sebayu, Rabu (26/6).

Pj wali kota mengatakan, pendataan yang dilakukan meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), kepemilikan kendaraan bermotor dan penggunaan kwh listrik.

Sedangkan petugas yang terlibat, terdiri dari para camat dan lurah di wilayah Kecamatan Tegal Timur dan Tegal Barat sejumlah 14 orang, 30 mahasiswa UPS, 30 mahasiswa Poltek Harber serta 60 orang pendamping dari RT.

“Pendataan PBB-P2, akan membantu kita memastikan bahwa setiap properti yang ada di Kota Tegal terdata dengan baik untuk tujuan perpajakan yang adil dan transparan,” jelasnya.

Sedangkan pendataan kepemilikan kendaraan bermotor, memungkinkan pihaknya untuk memperbaharui data kendaraan secara akurat, sehingga proses perpajakan terkait kendaraan dapat dilakukan dengan lebih efisien.

BACA JUGA :  Wow, Raden Tumenggung Menjadi Gelar Kehormatan Ketua DPRD Kota Tegal

Untuk pendataan penggunaan kwh listrik, dapat mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dari sektor ini, serta meningkatkan pengelolaan infrastruktur energi di Kota Tegal.

“Melalui sinergi yang diimplementasikan dalam Gilas PKB, saya yakin kita akan lebih mampu mengoptimalkan potensi pendapatan daerah untuk investasi dan pembangunan infrastruktur yang lebih baik bagi kehidupan kita bersama,” pungkasnya.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Tegal, Siswoyo mengemukakan, selain untuk intensifikasi penerimaan pajak daerah, kegiatan itu juga dalam rangka menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi dalam bidang penelitian dan pengabdian ke masyarakat.

Petugas pendata dari mahasiswa akan didampingi oleh satu orang pendamping dari masing-masing RT di wilayah kelurahan setempat.

“Pendataan ini dimulai pada minggu pertama bulan Juli 2024 di wilayah Kecamatan Tegal Timur dan Tegal Barat,” katanya. (T03-Red)

error: