Tegal  

Pengemis dan Pengamen di Kota Tegal Terancam Denda Rp 50 Juta

MENDATA PMKS : Kasatpol PP Kota Tegal Hartoto didampingi sejumlah personelnya saat mendata PMKS yang terjaring razia, kemudian melakukan sosialisasi dan pembinaan dalam rangka penerapan Perda Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Pasal 23 Ayat (2).(Foto/dok)

 

TEGAL, smpantura – Awas hati-hati dan bersiap-siaplah. Karena memberi uang ke pengemis maupun pengamen yang beroperasi di Kota Tegal, bakal terancam hukuman penjara tiga bulan maupun denda maksimal sebesar Rp 50 Juta. Aturan tersebut juga bakal diterapkan kepada para pengemis dan pengamen. Atau mereka yang dikategorikan sebagai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

Penerapan aturan tersebut terlihat, saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal, gencar melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap para PMKS, seperti pengemis, gelandangan dan orang telantar untuk berburu rezeki di sejumlah lokasi, khususnya Kota Tegal. Maupun terhadap warga yang kepergok memberi uang kepada mereka.  Aturan yang berkait dengan Perda Nomo 9 Tahun 2018, bakal diterapkan, menyusul keresahan yang dialami warga yang tengah santai, menikmati keindahan panorama di sejumlah lokasi yang kini terus dipercantik Pemkot Tegal.

”Para pengemis ini atau peminta-minta ini, cukup mengganggu warga Kota tegal sendiri maupun dari luar kota yang tengah santai berada di sejumlah destinasi wisata seperti di Alun-Alun, Taman Pancasila dan City Walk di sepanjang Jl Jenderal Ahmad Yani,” terang Kasatpol PP Kota Tegal Hartoto.

Karena itulah, pada tahap pertama pihaknya selaku penegak peraturan daerah (Perda), khususnya Perda Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2018, Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Pasal 23 ayat (2), melakukan sosialisasi dan pembinaan berkait perda tersebut.

Menurut dia, sanksi atau ancaman hukuman dalam perda tersebut bagi PMKS dan warga yang memberi uang ke pengemis maupun pengamen, cukup berat. Yakni, mulai ancaman hukuman kurungan atau penjara selama tiga bulan, hingga berupa denda maksimal yang mencapai Rp 50 Juta.

BACA JUGA :  Personel Polres Tegal Kota Digembleng Push Up dan Lari

Karena itulah Satpol PP Kota Tegal akan terus gencar melakukan sosialisasi dan pembinaan berkait penerapan perda tersebut. Harapannya, tentu agar masyarakat tahu, mengerti, memahami dan menaatinya. Juga tidak kaget bila kelak penegakan aturan perda itu diterapkan sepenuhnya. Apalagi perda tersebut sudah disahkan sejak 2018.

Dalam rangka sosialisasi dan pembinaan tersebut, pihaknya menerjunkan ratusan personelnya, menggelar razia di sejumlah sudut kota yang kerap dipenuhi pengunjung. Seperti di Alun-Alun dan Taman Pancasila. Juga di beberapa destinasi wisata di dalam kota, dan lokasi kuliner, maupun di sejumlah perempatan lampu merah. Atau di sudut-sudut jalan yang kerap dijadikan tempat mangkal para pengemis maupun pengamen dalam menjalankan aksinya.

”Kalau dijumpai ada pengemis atau pengamen, meminta uang ke pengguna jalan yang tengah berhenti saat lampu bangjo menyala merah, personel Satpol PP akan bertindak tegas. Langkah pertama kami tegur, baik terhadap pengemis maupun pengamen, dan juga warga yang kedapatan kepergok memberikan uang,” ucap Hartoto.

Selanjutnya pihak melakukan sosialisasi dan pembinaan berkait perda tersebut. Agar para pengemis dan pengamen atau PMKS tidak beroperasi lagi di Kota Tegal. Warga juga tak serta merta memberi uang kepada mereka itu yang beraksi di sejumlah lokasi di Kota Tegal. (**-Red)

Baca Juga

Loading RSS Feed

error: