Tegal  

15 Kendaraan Angkutan Barang dan Orang Ditilang

TEGAL, smpantura – Sebanyak 15 kendaraan angkutan barang dan angkutan orang, ditilang petugas Dinas Perhubungan Kota Tegal, saat melakukan operasi laik jalan, bersama TNI Polri, Samsat dan Jasa Raharja, di Jalan Kapten Sudibyo, Kota Tegal, Kamis (18/7/2024).

Kepala Dishub Kota Tegal, Abdul Kadir mengatakan, operasi laik jalan dilakukan karena masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor atau KIR.

Padahal, uji kendaraan bermotor di Dishub Kota Tegal, tidak lagi dikenakan biaya atau gratis sejak 1 Januari 2024.

“Kesadaran masyarakat untuk melakukan KIR masih rendah. Untuk itu, kami melakukan operasi laik jalan secara rutin. Kegiatan ini sudah tiga kali dilakukan dan didapati beberapa pelanggaran,” kata Ading, sapaan akrab Abdul Kadir.

Kepala Bidang Angkutan dan Pengujian Kendaraan Bermotor, Muhammad Anas mengemukakan, setiap hari layanan KIR di Dishub Kota Tegal, baru dimanfaatkan 30 pemilik kendaraan, dari total sekitar 3.000 kendaraan.

BACA JUGA :  Api Kembali Muncul di Pelabuhan PPP Tegalsari

Untuk itu, Anas mengimbau kepada masyarakat, khususnya pemilik kendaraan angkutan barang dan orang, untuk bisa melakukan wajib uji atau KIR gratis setiap enam bulan sekali.

Menurut dia, temuan dari pengujian kendaraan, bukan menjadi ajang petugas untuk mencari kesalahan, namun lebih pada menekankan faktor keselamatan dan keamanan.

“Manfaatkan KIR gratis setiap enam bulan sekali. Kalaupun didapati catatan saat pengujian, bukan berarti kami mempersulit, tetapi untuk meningkatkan faktor keamanan dan keselamatan, baik pengguna kendaraan itu sendiri maupun orang lain,” tegasnya.

Dikemukakan Anas, pihaknya rutin melakukan sosialisasi untuk meningkatkan layanan uji KIR terhadap perusahaan otobus (PO) antar kota antar provinsi (AKAP) dan bus pariwisata di Kota Tegal. (T03_red)

error: