Brebes  

Pj Bupati Brebes ; Jangan Ada Monopoli dan Mafia Tanah di Brebes

BREBES, smpantura – Pj Bupati Brebes Iwannudin Iskandar mengingatkan, proses penyertifikatan tanah harus dilamsanakan secara baik, jangan ada pihak yang memonopoli dan mafia tanah. Hal itu ditegaskan saat Pj Bupati Brebes membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), di Hotel Dedy Jaya Brebes, kemarin (5/8/2024).

“Jangan ada monopoli tanah dan mafia tanah di Brebes, ini penting saya ingatkan demi kesejahteraan rakyat,” tandas Pj Bupati Brebes.

Dia mengatakan, mafia tanah membuat susah masyarakat, membuat investor malas berinvestasi di Brebes. Hal itu juga  berpotensi merusak lingkungan serta berpotensi melanggar tata ruang. Pihaknya percaya BPN Brebes dapat memberikan solusi dan formulasi terkait permasalahan tanah.

“Rakor ini tujuannya untuk menyamakan visi misi serta menyatukan fungsi GTRA yang harus dilakukan agar kesejahteraan rakyat terjamin,” ujarnya.

Dia berharap, ada cara menemukan tanah-tanah terlantar yang sedianya bisa dimanfaatkan masyarakat, kemudian diresdistribusikan. Pihaknya akan bersinergi dengan BPN, dari tingkat desa sampai OPD.

“GTRA harus hadir untuk menemukan solusi, sehingga dapat mengatasi masalah dan kebutuhan akan penyertifikatan terkait kepastian tanah,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala ATR/BPN Brebes Siyamto mengatakan, objek dari GTRA, sebetulnya potensi di Brebes cukup banyak, disamping terdapat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang partikelir atau bukan untuk umum di Kecamatan Kersana.

BACA JUGA :  DPC Gerindra Brebes Dukung Sudaryono Maju Pilgub Jateng

“Tanah ini yang sudah digarap dari tahun ke tahun sampai dengan saat ini masih terus kita lakukan sertifikasinya,” jelas dia.

Menurut dia,  ada objek tanah di kawasan hutan, istilahnya tanah Penyelesaian Penguasaan Tanah Kawasan Hutan (PPTKH) terdapat di berbagai desa. Digunakan untuk fasilitas umum, lapangan, kantor desa juga hunian masyarakat setempat.

“Melalui GTRA akan kita Identifikasi dan Inventarisasi (Iden Inven), kemudian objek PPTKH diusulkan ke pusat untuk dapat SK Biru pelepasan kawasan hutan, lalu akan dilegalitaskan dan diberikan kepada subjek hak masing-masing,” terangnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, ada juga potensi tanah timbul, namun itu juga tersumbat salah satunya di Kecamatan Losari. Ini harus ditangani secara benar dan terkoordinasi, karena ada unsur batas wilayah antara Jateng dan Jabar, Brebes dan Cirebon.

“Jadi disitu tanah timbul harus kita pastikan posisi sesungguhnya masuk Jabar atau Jateng. GTRA tidak bisa bekerja sendiri kalau lintas wilayah harus ada GTRA tingkat provinsi,” pungkasnya. (T07_red)

error: