Slawi  

Antisipasi Praktik Judi Online, Propam Polres Tegal Cek Handphone Personel

SLAWI, smpantura – Maraknya judi online atau kerap disebut judol telah meresahkan masyarakat. Tak main- main judi online telah merambah banyak kalangan.

Mengantisipasi praktik judi online di lingkungan Polri, Polres Tegal mengambil langkah tegas dengan melakukan pemeriksaan telepon genggam seluruh personel.

Pemeriksaan dilakukan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) serta pengawasan dari para perwira.

Kapolres Tegal AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah melalui Kabag SDM AKP Agustinus Krisdwiantoro, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengawasan internal yang ketat.

“Langkah ini adalah bagian dari upaya kami untuk memberantas praktik judol di kalangan personel. Pemeriksaan menyeluruh ini dilakukan untuk memastikan tidak ada anggota kepolisian yang terlibat dalam kegiatan tersebut,” ujarnya, Rabu (14/8/2024).

Plh Kasi Propam Ipda Bares Wiji Wijaya, menambahkan bahwa upaya ini bukan hanya untuk menegakkan disiplin, tetapi juga untuk menjaga reputasi kepolisian di tengah masyarakat.

BACA JUGA :  Wisata Alternatif di Wilayah Slawi, Petik Buah Melon di Agro Wisata Kalisapu

“Kami berkomitmen untuk memastikan seluruh personel kami bebas dari keterlibatan dalam praktik judi online yang dapat merusak citra kepolisian dan kepercayaan publik,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan hari ini menunjukkan tidak adanya indikasi keterlibatan personel dalam judi online. Namun, Ipda Bares menegaskan bahwa bagi siapa pun yang terbukti melanggar, sanksi disiplin dan pidana akan diberlakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran, bahkan pemecatan dari dinas kepolisian. Selain itu, bagi pelanggar yang terbukti bersalah secara hukum, sanksi pidana juga akan diterapkan,” tambahnya.

Pemeriksaan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Tegal dalam menjaga profesionalisme dan integritas personel, serta memastikan bahwa institusi kepolisian tetap mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat. (T04- red)

error: