Tegal  

Pendataan PJL Akan Dikonsultasikan ke Kemenpan dan BKN

TEGAL, smpantura – Komisi I DPRD Kota Tegal, bersama Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD) serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal, sepakat akan melakukan konsultasi, terkait pendataan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi penjaga lintasan (PJL) kereta api.

Langkah konsultasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ditempuh, untuk memperjuangkan nasib PJL di Kota Tegal, yang tidak lolos dalam pendataan Non ASN pada Oktober lalu.

Upaya untuk melakukan konsultasi dipilih, setelah Komisi I melakukan rapat koordinasi (rakor) bersama BKPPD dan Dishub Kota Tegal, di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Tegal, Jumat (4/11) kemarin.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal, Edy Suripno mengatakan, finalisasi rapat ditemukan adanya perbedaan bahasa dalam pemilihan kata penjaga dan petugas lintasan, yang diduga menjadi permasalahan ditolaknya pendataan PJL. Sebab, petugas sendiri dapat dimaknai bersifat aktif, sedang penjaga bersifat pasif.

BACA JUGA :  Kapal Tongkang Terdampar di Pantai Alam Indah

“Dari sinilah kemudian, Komisi I, BKPPD dan juga Dishub, bersepakat untuk melaksanakan konsultasi untuk meminta revisi, sehingga para PJL memiliki kesempatan untuk dapat dimasukkan dalam pendataan Non ASN,” ujar Edy usai rapat.

Menurut Uyip, demikian dia akrab disapa, PJL merupakan petugas yang khusus. Karena mereka harus memiliki sertifikasi dengan mengikuti pelatihan berdasarkan surat Kementerian Perhubungan.

“Artinya, PJL tidak bisa digantikan dengan serta merta. Kalaupun diganti, makan penggantinya ini harus mengikuti pelatihan untuk memperoleh sertifikasi. Apalagi, PJL yang tertolak datanya pada saat pendataan Non ASN, sudah mengabdi lebih dari 10 tahun. Mereka memiliki hak untuk bisa masuk dalam pendataan,” jelasnya.

error: