TEGAL, smpantura – Komisi I DPRD Kota Tegal, bersama Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD) serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal, sepakat akan melakukan konsultasi, terkait pendataan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi penjaga lintasan (PJL) kereta api.
Langkah konsultasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ditempuh, untuk memperjuangkan nasib PJL di Kota Tegal, yang tidak lolos dalam pendataan Non ASN pada Oktober lalu.
Upaya untuk melakukan konsultasi dipilih, setelah Komisi I melakukan rapat koordinasi (rakor) bersama BKPPD dan Dishub Kota Tegal, di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Tegal, Jumat (4/11) kemarin.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal, Edy Suripno mengatakan, finalisasi rapat ditemukan adanya perbedaan bahasa dalam pemilihan kata penjaga dan petugas lintasan, yang diduga menjadi permasalahan ditolaknya pendataan PJL. Sebab, petugas sendiri dapat dimaknai bersifat aktif, sedang penjaga bersifat pasif.
“Dari sinilah kemudian, Komisi I, BKPPD dan juga Dishub, bersepakat untuk melaksanakan konsultasi untuk meminta revisi, sehingga para PJL memiliki kesempatan untuk dapat dimasukkan dalam pendataan Non ASN,” ujar Edy usai rapat.
Menurut Uyip, demikian dia akrab disapa, PJL merupakan petugas yang khusus. Karena mereka harus memiliki sertifikasi dengan mengikuti pelatihan berdasarkan surat Kementerian Perhubungan.
“Artinya, PJL tidak bisa digantikan dengan serta merta. Kalaupun diganti, makan penggantinya ini harus mengikuti pelatihan untuk memperoleh sertifikasi. Apalagi, PJL yang tertolak datanya pada saat pendataan Non ASN, sudah mengabdi lebih dari 10 tahun. Mereka memiliki hak untuk bisa masuk dalam pendataan,” jelasnya.
Konsultasi yang akan dilakukan pada Senin-Rabu (7-9/11) mendatang, imbuh Uyip, diharapkan dapat merevisi dan menginput kembali PJL Kota Tegal, ke dalam sistem pendataan Non ASN.
Senada disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Tegal, Abdul Kadir yang menyebut bahwa, PJL yang ada di Kota Bahari, mayoritas telah mengikuti akademi pelatihan PT KAI di Madiun. Sebelum bertugas, mereka telah memiliki bekal yang cukup dan dibuktikan dengan sertifikasi.
Sementara itu, Kepala BKPPD Kota Tegal, Slamet Wahyono mengatakan, pendataan Non ASN merupakan instruksi dari Kemanpan RB, untuk mengetahui jumlah tenaga Non ASN di seluruh lingkungan pemerintahan, baik pusat maupun daerah.
“Prosesnya dimulai sejak akhir September hingga Oktober kemarin. Namun, data yang telah diinput rekan-rekan PJL tertolak oleh sistem pada masa akhir verifikasi. Memang, pada sistem menunjukkan ada beberapa jenis jabatan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, yang tidak sesuai sistem, di antaranya, penjaga sekolah, pramu taman, penjaga bendungan dan PJL,” ungkap Slamet.
Terkait informasi dapat diterimanya PJL dari Kabupaten Tegal, dalam pendataan Non ASN, Slamet mengaku, masih menunggu informasi lengkap dari BKN.
“Untuk Kota Tegal dan Kabupaten Brebes, bernasib sama. Hanya di Kabupaten Tegal saja yang bisa lolos. Kami sudah melakukan komunikasi dengan BKN, dan akan kami konfirmasi,” tegasnya. (T03-Red)