Tegal  

RS Mitra Keluarga Kembalikan Kerugian Klaim Fiktif

TEGAL, smpantura – Rumah Sakit Mitra Keluarga Tegal, akan mengembalikan kerugian dari klaim atau tagihan fiktif (phantom billing) sesuai dengan nominal yang ditagihkan. Meski begitu, RS Mitra Keluarga Tegal, tidak lagi menjadi mitra BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari menuturkan, telah disepakati beberapa fakta dari kasus tersebut, baik pemutusan kerja sama maupun pengembalian kerugian dari klaim yang ditagihkan.

Hal itu disampaikan Chohari saat melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tegal, H. M Zaenal Abidin di Kantor Dinkes setempat, Selasa (8/10/2024).

“Mitra Keluarga akan mengembalikan kerugian dari klaim yang ditagihkan. Penghentian kerja sama juga disepakati, karena hal itu diatur dalam perjanjian,” katanya.

Terkait dengan pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Chohari menyatakan pasien dari RS Mitra Keluarga yang sebagian besar adalah pasien hemodialisa (HD) dan talasemia tidak akan terganggu.

Adapun total peserta JKN pasien hemodialisa di rumah sakit tersebut mencapai 29 orang. Pasien tersebut akan dipindahkan pelayanan kesehatannya di tiga rumah sakit berbeda, yakni RSU Islam Harapan Anda Kota Tegal, RSUD Kardinah Tegal dan RS Mitra Siaga Tegal.

“Kami pastikan untuk pelayanan pasien HD tidak terkendala. Selain pasien HD Kronis, sebisa mungkin akan dirujuk ke dokter yang sama dari rumah sakit yang berbeda. Secara maping dan perhitungan, layanan kesehatan tetap terkendali meski kerja sama dengan RS Mitra Keluarga telah berakhir,” tegas Chohari.

BACA JUGA :  Mas Uyip Siapkan Creativ Hub untuk Gen Z

Dijelaskan kembali oleh Chohari, pemutusan kerja sama merupakan sanksi berat yang disepakati dari perjanjian kerja sama. Sesuai dengan Permenkes 19 tahun 2014, pengajuan kerja sama dapat dilakukan kembali minimal satu tahun setelah pemutusan kerja sama.

“Tetapi di internal kami diatur nilainya berdasarkan sanksi ringan, sedang atau berat. Ada yang 13-24 bulan untuk bisa mengajukan kerja sama kembali. Tetapi minimal adalah satu tahun sejak tanggal penghentian kerja sama,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Tegal, H. M Zaenal Abidin mengatakan, pihaknya telah membentuk Tim Pencegahan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PKJKN). Tim yang terdiri dari 15 orang, termasuk organisasi profesi itu telah bekerja dan memberikan hasilnya kepada BPJS Kesehatan.

Terkait pemutusan kerja sama, Zaenal menyebut sudah dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (fraud).

“Dari kejadian ini prinsipnya masyarakat jangan sampai dirugikan. Kami juga akan melakukan pembinaan lebih intens terhadap rumah sakit-rumah sakit di Kota Tegal, sehingga kasus ini tidak lagi terjadi,” katanya. (**)

error: