Tegal  

Program Prioritas Uyip-Satori Soal Penghapusan Syarat Serifikat untuk RTLH Didukung Masyarakat

TEGAL, smpantura – Masyarakat di Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, mendukung salah satu program prioritas pasangan calon Wali Kota dan Wakil Kota Tegal, H. Edy Suripno dan H. Akhmad Satori.

Program prioritas itu adalah hibah tanah untuk tempat ibadah, sertifikasi tanah masyarakat serta penghapusan syarat sertifikat tanah untuk program renovasi rumah tidak layak huni (RTLH).

Dukungan terhadap program pasangan Uyip-Satori ini menjadi perhatian masyarakat di Jalan Ketilang, Kelurahan Randugunting, karena masyarakat sering terbentur syarat sertifikat tanah untuk menerima bantuan RTLH.

Salah satu warga, Yahya (38) mengatakan, beberapa warga terpaksa gagal menerima bantuan RTLH karena terganjal persyaratan sertifikat tanah.

Adanya program lima tahunan paslon Uyip-Satori itu, dianggap menjadi angin segar bagi warga yang ingin mendapatkan bantuan RTLH.

Meski demikian, warga berharap aturan penerima RTLH tidak terbentur dengan aturan turunannya, sehingga program itu dapat direalisasikan.

“Ada yang sudah dicek, diukur dan lain-lain, tetapi nyatanya gagal menerima RTLH. Semoga program prioritas ini bisa menjadi solusi dan benar-benar terwujud, tidak sekadar menjadi janji manis saja,” kata Yahya dalam acara konsolidasi Paslon wali kota Tegal nomor urut satu, Jumat malam (18/10).

BACA JUGA :  H-2 Lebaran Jalur Pantura Ramai Lancar, Pemudik Diimbau Waspada Perubahan Cuaca

Sementara, Edy Suripno yang akrab disapa Mas Uyip mengatakan, munculnya program itu karena masih ada ketimpangan sosial di Kota Tegal. Sebab, tidak sedikit masyarakat yang gagal syarat dalam mendapatkan RTLH.

Padahal, di lapangan banyak masyarakat yang kondisi rumahnya perlu diperhatikan dan diperbaiki. Mas Uyip menilai, pemerintah perlu hadir serta memberikan solusi terbaik.

“Maka, besok pemerintahan Uyip-Satori akan kita cabut persyaratan itu agar masyarakat memiliki kemapanan dalam kehidupannya,” jelas Mas Uyip.

Pada prinsipnya, lanjut dia, syarat penerima RTLH harus memiliki sertifikat tanah akan dicabut dan diganti dengan persetujuan tetangga kanan kiri sehingga tercipta harmoni kerukunan antar tetangga.

Selain menyampaikan program prioritas, dalam konsolidasi Mas Uyip juga meminta kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilih pada 27 November 2024 mendatang.

“Jangan sampai masyarakat tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk menentukan nasib Kota Tegal lima tahun ke depan, sehingga partisipasi politik akan tetap terjaga,” katanya. (**)

error: