TEGAL, smpantura – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, bersurat untuk menyelesaikan permasalahan penjaga lintasan (PJL) Kereta Api yang tidak lolos pendataan pegawai Non ASN.
Hal itu diketahui, setelah Komisi I DPRD Kota Tegal, bersama Asisten Administrasi Umum Setda Kota Tegal, Ilham Prasetyo, Sekretaris Dinas Perhubungan, Agus Martanta dan Kabid Pengembangan dan Informasi ASN BKPPD Kota Tegal, Lelys Siswinarti, melakukan konsultasi ke Kemenpan RB dan BKN, Selasa (8/11).
Rombongan yang juga didampingi perwakilan PJL, ditemui Analis Kebijakan Muda Kemenpan RB, Widitia Mulyadi. Sementara, saat berkunjung ke BKN, rombongan ditemui Pranata Humas Madya, Subagyo.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal, H Edy Suripno mengatakan, setelah dilakukan klarifikasi dapat diketahui bahwa entri pendataan pegawai Non ASN sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah daerah. Sebab, pemda sendiri yang mengetahui kebutuhan daerah itu sendiri.
“Persoalan yang muncul adalah, pada saat PJL masuk dalam entri data dengan kategori sebagai penjaga. Padahal, penjaga diasumsikan tidak memerlukan spesifikasi khusus. Namun, pada kenyataannya, para PJL di Kota Tegal telah mengantongi sertifikasi, karena mengikuti pelatihan di Ditjen Perhubungan Darat,” ungkap Edy Suripno saat ditemui, Kamis (10/11).
Sayangnya, lanjut Edy, pada saat melakukan entri, para PJL tidak bisa memilih kolom jabatan sebagai petugas. Padahal, Pemkot Tegal dapat mengusulkan untuk diadakan kolom, agar dapat mengisi jabatan dengan petugas penjaga lintasan.