Tegal  

Pemkot Tegal Diminta Besurat ke Kemenpan RB dan BKN

KLARIFIKASI : Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal, H Edy Suripno, didampingi Koordinator Komisi I, Habib Ali Zaenal Abidin, melakukan klarifikasi terkait pendataan penjaga lintasan (PJL) kereta api yang tidak lolos pendataan pegawai Non ASN di Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Selasa (8/11).

TEGAL, smpantura – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, bersurat untuk menyelesaikan permasalahan penjaga lintasan (PJL) Kereta Api yang tidak lolos pendataan pegawai Non ASN.

Hal itu diketahui, setelah Komisi I DPRD Kota Tegal, bersama Asisten Administrasi Umum Setda Kota Tegal, Ilham Prasetyo, Sekretaris Dinas Perhubungan, Agus Martanta dan Kabid Pengembangan dan Informasi ASN BKPPD Kota Tegal, Lelys Siswinarti, melakukan konsultasi ke Kemenpan RB dan BKN, Selasa (8/11).

Rombongan yang juga didampingi perwakilan PJL, ditemui Analis Kebijakan Muda Kemenpan RB, Widitia Mulyadi. Sementara, saat berkunjung ke BKN, rombongan ditemui Pranata Humas Madya, Subagyo.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal, H Edy Suripno mengatakan, setelah dilakukan klarifikasi dapat diketahui bahwa entri pendataan pegawai Non ASN sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah daerah. Sebab, pemda sendiri yang mengetahui kebutuhan daerah itu sendiri.

“Persoalan yang muncul adalah, pada saat PJL masuk dalam entri data dengan kategori sebagai penjaga. Padahal, penjaga diasumsikan tidak memerlukan spesifikasi khusus. Namun, pada kenyataannya, para PJL di Kota Tegal telah mengantongi sertifikasi, karena mengikuti pelatihan di Ditjen Perhubungan Darat,” ungkap Edy Suripno saat ditemui, Kamis (10/11).

Sayangnya, lanjut Edy, pada saat melakukan entri, para PJL tidak bisa memilih kolom jabatan sebagai petugas. Padahal, Pemkot Tegal dapat mengusulkan untuk diadakan kolom, agar dapat mengisi jabatan dengan petugas penjaga lintasan.

BACA JUGA :  Tak Muluk-Muluk, Hanura Kabupaten Tegal Hanya Targetkan Dua Kursi

“Jika kolom itu diisi, maka kode jabatannya akan muncul menjadi petugas. Lagi-lagi, sangat disayangkan petugas entri Pemkot Tegal, tidak aktif berkoordinasi dengan BKN maupun Kemenpan RB,” tambahnya.

Dijelaskan Uyip, demikian dia akrab disapa, dampak tidak adanya komunikasi dengan pusat, maka pegawai Non ASN yang berstatus penjaga, secara otomatis tertolak oleh sistem. Baik itu penjaga lintasan, penjaga sekolah maupun penjaga bendungan.

Sementara, Uyip mencontohkan, daerah lain pada saat pendataan Non ASN, langsung dikawal oleh kepala daerah, baik bupati dan wali kota langsung. Sebab, apa yang dibutuhkan oleh daerah, adalah daerah itu sendiri yang mengetahui.

“Pendataan Non ASN ini sifatnya pasif, yang aktif itu adalah daerah sendiri untuk mengusulkan jenis jabatan dan kode jabatan,” tegasnya.

Adapun solusi pendataan PJL Kota Tegal yang tidak lolos, Kemenpan RB dan BKN meminta kepada Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, untuk bersurat agar mengusulkan bahwa petugas penjaga lintasan kereta api harus dimasukkan ke dalam pendataan Non ASN, dengan mengklarifikasi bahwa mereka adalah petugas dan bukan penjaga.

“Penyelesaian permasalahan ini, saya mewakili Komisi I berharap wali kota segera mengirimkan surat untuk mereview dan meminta pendataan dibuka kembali, sehingga para PJL dapat masuk ke dalam pendataan pegawai Non ASN,” tutupnya. (T03-Red)

error: