SLAWI, smpantura – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tegal tahun 2024, telah selesai dibahas. Dari pembahasan itu, diketahui Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) APBD 2024 sebesar Rp.168.352.361.032,63. Silpa tahun tersebut meleset dari target yang telah ditetapkan.
Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar, Jumat (4/7). Anggota Fraksi PKB itu mengakui adanya tidak kesesuaian antara target dan realisasi Silpa tahun 2024. Silpa 2024 ditargetkan sebesar Rp Rp. 212.616.799.200.
“Dari sisi jumlah nampaknya realisasi Silpa tahun 2024 kurang dari target Perda APBD 2025. Oleh karena itu, penggunaan kembali Silpa 2024 perlu dioptimalkan pada APBD Perubahan 2025,” katanya.
Menurut dia, angka Silpa tahun 2024 diharapkan bisa digunakan untuk mendahulukan membiayai hal yang bersifat wajib dan mengikat. Jika pembiayaan tersebut telah teralokasikan, maka baru kemudian untuk program kegiatan yang bersifat prioritas daerah. Akan tetapi, semua itu harus dibahas dan disepakati bersama pada saatnya nanti pembahasan Perubahan APBD tahun 2025.
Lebih lanjut dikatakan, ketentuan mengenai optimalisasi Silpa untuk belanja daerah telah diatur dalam Pasal 149 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan daerah (HKPD). Bahwa, dalam hal Silpa daerah tinggi dan kinerja layanan tinggi, SiLPA dapat diinvestasikan dan/atau digunakan untuk pembentukan Dana Abadi Daerah dengan memperhatikan kebutuhan yang menjadi prioritas daerah yang harus dipenuhi. Dalam ayat selanjutnya disebutkan bahwa, dalam hal Silpa daerah tinggi dan kinerja layanan rendah, pemerintah daerah dapat mengarahkan penggunaan Silpa dimaksud untuk belanja infrastruktur pelayanan public daerah yang berorientasi pada pembangunan ekonomi daerah.
“Contoh belanja infrastruktur pelayanan public daerah yang berorientasi pada pembangunan ekonomi daerah, diantaranya jalan, irigasi, JUT dan lainnya,” pungkasnya. (**)