Brebes  

Bawaslu Brebes Telusuri Dugaan Oknum PPK Masih Anggota Parpol

BREBES, smpantura – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Brebes, ikut turun tangan dalam permasalahan dugaan seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wanasari yang masih berstatus anggota partai politik (Parpol). Bahkan, Bawaslu kini tengah melakukan penelusuran terhadap yang bersangkutan.

Apalagi dari data yang dimiliki Bawaslu Brebes, yang bersangkutan pernah menjadi temuan Panwascam Wanasari atas status Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih, bukan Pengawas Kelurahan/Desa-red) dan calon legislatif (Caleg) tahun 2019, hingga akhir mengundurkan diri sebagai Pantarlih.

Seperti diberitakan sebelumnya, satu nama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wanasari, Kabupaten Brebes, mendadak menjadi sorotan. Bahkan, kini terancam diberhentikan dan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), karena statusnya yang diduga masih menjadi anggota partai politik (Parpol) tertentu.

KPU Kabupaten Brebes, kini tengah menindaklanjuti permasalahan tersebut. Persoalan tersebut mencuat, setelah adanya temuan dari masyarakat terkait status yang bersangkutan sebagai anggota parpol. Informasi yang dihimpun menyebutkan, oknum PPK Wanasari berinisial ASA itu, juga pernah maju sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.

Anggota Bawaslu Brebes Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Karnodo mengatakan, permasalahan yang menyangkut satu anggota PPK Wanasari memang tengah menjadi sorotan. Untuk itu, Bawaslu Brebes saat ini juga tengah melakukan penelusuran terhadap status yang bersangkutan. Bahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Panwascam Wanasari untuk melakukan penelusuran tersebut.

“Kami saat ini juga tengah melakukan penelusuran terhadap yang bersangkutan sesuai tupoksi Bawaslu. Termasuk, penelusuran ini juga melibatkan Panwascam Wanasari,” ujarnya, Selasa (29/10/2024).

BACA JUGA :  30 Warga Desa Pruwatan Bumiayu Diwisuda Paket C, Bukti Tak Ada Kata Terlambat untuk Belajar

Dia mengungkapkan, dari informasi yang didapat Bawaslu di tahun 2019 lalu, yang bersangkutan memang Caleg dari Partai Garuda untuk dapil Brebes IV. Bersangkutan juga pernah mendaftar sebagai Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Sesuai Laporam Hasil Pemeriksaan Panwascam Wanasari Tahun 2023 lalu, yang bersangkutan ditemukan sebagai Pantarlih dan menjadi Caleg.

Hal itu menjadi temuan karena dari perhitungan masa pencalonan hingga masuk pantarlih, belum lima tahun. Padahal sesuai PKPU Nomor 67 thn 2023, mengatur jika seorang pantarlih tidak menjadi anggota parpol paling singkat lima tahun. “Jadi, dari tahun 2019 hingga 2023 belum lima tahun. Sehingga, waktu ini menjadi dasar panwascam sebagai temuan dan untuk saran perbaikan. Saya perlu meluruskan juga, jika yang bersangkutan itu Pantarlih bukan Pengawas Kelurahan/ Desa,” ungkapnya.

Terkait permasalahan saat ini, lanjut dia, yang jelas pada saat proses pendaftaran PPK, KPU Brebes sudah melakukan verifikasi. Ketika sudah tidak menjadi anggota parpol, pastinya ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Misal surat pernyataan mengundurkan diri dari parpol.

“Kalau ini, menjadi ranahnya KPU. Yang jelas, kami juga tengah melakukan penelusuran. Apapun hasilnya, untuk dijadikan saran kepada KPU Brebes,” pungkasnya. **

error: