SLAWI, smpantura – Pemerintah Kabupaten Tegal lolos uji publik setelah mengikuti penilaian tahap III/ visitasi dalam monev keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Tegal pada Selasa (29/10).
Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, Muhammad Budi Eko Setiawan menyatakan bahwa mendasari surat Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor 197/KI-JTG/X/2024 tentang pemberitahuan visitasi tahun 2024 , Pemerintah Kabupaten Tegal sebagai Badan Publik telah dinyatakan lolos tahap III/visitasi.
“Pada Selasa (29/10) kami di visitasi terkait pemeriksaan kelengkapan dokumen dalam Self Assesment Quisioner (SAQ) yang sesuai aplikasi E-monev oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi beserta tim visitornya”, kata Budi Eko Setiawan, Kamis (31/10).
Ada dua aspek yang dinilai dalam kegiatan visitasi yakni aspek presentasi atasan PPID meliputi Tata Kelola Layanan Informasi Publik atau ke PPID-an dengan memperhatikan aspek komitmen dan kelembagaan PPID, inovasi pelayanan informasi publik dan digitalisasi data sesuai Perki No.1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Aspek verifikasi dokumen meliputi dokumen daftar informasi publik (DIP) dan daftar informasi yang dikecualikan (DIK), dokumen pengadaan barang dan jasa sesuai pengisian SAQ di aplikasi E-monev dan pembaruan penyampaian informasi yang wajib diumumkan secara berkala.
“Alhamdulillah, hasil penilaian visitasi pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Tegal mendapat nilai 88,5 dan dinyatakan lolos mengikuti tahap akhir yaitu tahap uji publik”, ujar Budi Eko.