Tegal  

Registrasi Layanan Kependudukan Bisa Dilakukan di Kelurahan

TEGAL, smpantura – Penjabat Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono merilis inovasi Disdukcapil BerAksi (Berorientasi Aktif, Sinergis dan Inovatif) di Pendopo Kecamatan Tegal Timur, Rabu (6/11).

Inovasi itu merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Tegal dalam menghadirkan pelayanan yang lebih efektif, efisien, dan transparan di bidang administrasi kependudukan.

Dijelaskan Agus Dwi, peningkatan akuntabilitas data kependudukan merupakan hal yang sangat krusial bagi pemerintah daerah. Sebab, data yang akurat dan terpercaya akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan yang tepat sasaran, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan hingga kesejahteraan sosial.

“Melalui inovasi ini kami berharap dapat meningkatkan kualitas data yang lebih akurat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” katanya.

Kepala Disdukcapil Kota Tegal, Zainal Ali Mukti memaparkan, Disdukcapil BerAksi menjadi komitmen untuk memperbaiki sistem administrasi.

Melalui pendekatan itu, pihaknya tidak hanya menunggu masyarakat datang untuk dilayani, melainkan juga secara proaktif melakukan jemput bola, memudahkan akses masyarakat dalam mendapatkan layanan administrasi kependudukan.

BACA JUGA :  Habib Luthfi Bangga Memiliki Putra-putri yang Tangguh Seperti TNI Polri

“Berorientasi aktif memiliki arti bahwa kami akan lebih responsif melayani dan memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat, termasuk mereka yang kesulitan datang langsung ke kantor,” jelasnya.

Selain itu, sinergitas mengacu pada pentingnya kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, swasta dan masyarakat dalam rangka memperkuat pelayanan.

Sedangkan inovatif, Zainal menjelaskan bahwa pihaknya akan terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan mencari cara baru untuk meningkatkan efisiensi serta efektivitas layanan, seperti digitalisasi proses dan penggunaan platform online.

“Kami mendekatkan layanan administrasi kependudukan baru di Kelurahan Panggung dan Slerok. Warga bisa langsung melakukan registrasi layanan kependudukan seperti update biodata, pekerjaan, status perkawinan, alamat, pindah datang, cetak kartu keluarga serta layanan pencatatan sipil seperti akta kematian dan akta kelahiran,” katanya. **

error: