TEGAL, smpantura – Ribuan masyarakat nelayan di Jawa Tengah menyambut baik kebijakan Presiden Prabowo Subianto, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet bagi UMKM di bidang pertanian, perkebunan dan peternakan serta perikanan dan kelautan. Kebijakan itu sendiri merupakan masukan dari berbagai pihak, termasuk kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia.
Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Riswanto mengatakan, ribuan nelayan di 16 kabupaten kota se-Jateng menyabut baik terobosan dan kebijakan Presiden Prabowo.
“Beliau menunjukkan keberpihakan terhadap kesulitan nelayan, khususnya nelayan kecil yang mata pencahariannya bergantung dari laut dengan segala risiko yang dihadapi,” kata Riswanto, Kamis (7/11/2024).
Meski begitu, HNSI Jateng masih menunggu implementasi dari PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang mekanisme teknis dan kategori piutang serta dengan jumlah maksimal penghapusan piutang. Riwanto berharap, kebijakan itu dapat mengakomodir kesulitan nelayan yang selama ini terbelit dengan permasalahan hutang.
Dijelaskan dia, kegiatan penangkapan ikan nelayan untuk bisa melaut dibutuhkan modal. Untuk permodalan, para nelayan tidak lepas dari piutang di perbankan, toko kelontong maupun tengkulak ikan.
“Biasanya jakau hutang ke tengkulak, prosesnya cepat dan tanpa jaminan. Tapi hasil tangkapan ikannya harus dijual melalui tengkulak dengan harga yang berbeda dengan penjualan ikan di tempat pelelangan. Demikian pula saat nelayan membeli BBM untuk melaut dengan membeli melalui tengkulak, harganya lebih mahal dari SPBUN. Hanya saja, kalau lewat tengkulak, pembayarannya bisa tempo,” kata Riswanto.
Alternatif lain untuk menjalankan usaha kegiatan penangkapan ikan, nelayan yang memiliki jaminan aset juga memanfaatkan pinjaman perbankan dengan risiko bunga dan angsuran yang tidak sedikit nominalnya.
Sedangkan risiko yang dihadapi nelayan dalam kegiatan penangkapan ikan, tentu tidak terlepas dari kondisi alam, baik cuaca hingga gelombang tinggi.
“Ironisnya lagi, modal yang dipakai itu dapat dari piutang, terkadang pulang melaut tidak mendapatkan hasil. Alih-alih bisa menyicil hutang, yang terjadi justru nelayan menambah hutang lagi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tandasnya.
Untuk itu, kebijakan penghapusan piutang bagi nelayan dinilai akan sangat membantu dan bermanfaat. HNSI Jateng berharap, kebijakan tersebut dapat diterapkan secara adil dan merata. Termasuk kebijakan yang menyasar kelompok nelayan yang mengalami musibah.
“Ketika kapal nelayan tenggelam atau kebakaran, mungkin dapat dikategorikan sebagai bencana hutang. Jadi pemilik kapalnya akan dapat bantuan, syukur-syukur diputihkan piutangnya,” harapnya. **