TEGAL, smpantura – Fraksi partai Golkar DPRD Kota Tegal ikut menyoroti program smart classroom yang diinisiasi Pemerintah Kota Tegal dalam rapat paripurna di Gedung DPRD setempat, Jumat (29/11/2024) kemarin.
Juru Bicara Fraksi Golkar, Arie Prima Setyoko mengatakan, program senilai Rp 25 miliar itu terkesan terlalu dipaksakan dan tidak melalui mekanisme pengajuan yang seharusnya. Pasalnya, dalam pembahasan Musrenbang, RKPD maupun KUA-PPAS tidak pernah muncul.
Menurut Fraksi Golkar, program tersebut lebih terlihat dipaksakan karena bersifat instruksi top-down dan bukan inisiasi dari level bawah yang berasal dari masing-masing kepala sekolah.
“Perlu kami ingatkan bahwa posisi penjabat kepala daerah tidak sepenuhnya sama dengan kepala daerah definitif. Tetapi ada batasan dan larangan seperti yang tertera pada Pasal 132A PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah. Salah satunya adalah penjabat kepala daerah dilarang untuk membuat kebijakan yang bertentangan dengan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya,” ujar Arie.
Lebih lanjut dia menjelaskan, program smart classroom juga tidak masuk dalam perencanaan dari Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Tegal.
Mengacu pada pedoman penyusunan program perencanaan pembangunan yang dibuat Bapppenas dalam pilar pembangunan sosial, dalam 17 metadata indikator turunannya terkhusus di bidang pendidikan berkelanjutan, tidak pernah menyinggung smart classroom sebagai suatu program nasional yang wajib dilaksanakan.