Slawi  

Tetapkan UMK 2023, Disperinaker Undang Dewan Pengupahan

SLAWI, smpantura – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Tegal akan mengundang Dewan Pengupahan Kabupaten Tegal dalam rangka penetapan upah minimum Kabupaten Tegal 2023.

Plt Kepala Disperinaker Fakihurrohim mengatakan, rencananya Jumat (18/11) mendatang, pihaknya akan mengadakan rapat koordinasi dengan dewan pengupahan.

 

Rakor akan melibatkan unsur Dinas Perinaker, Serikat Pekerja, Hipmi, BPS, akademisi dan perwakilan perusahaan besar, sedang dan kecil.

Ditemui di kantornya, Selasa (15/11), Fakihurrohim menyebutkan, penentuan UMK berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 mengenai pengupahan.

Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan surat edaran nomor B-M/350/HI.01.00/XI/2022 tertanggal 11 November 2022, tentang penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, guna menghitung upah minimum.

“Yang jelas akan ada kenaikan tidak ada penurunan, cuma kenaikannya berapa belum bisa dipastikan,” jelas Fakihurrohim.

BACA JUGA :  Ketua Kwarcab Tegal Lantik Pengurus Saka Bina Sosial

Kepala Bidang Hubungan Industrial Agus Masani menambahkan, penentuan UMK , akan dihitung berdasarkan rumus yang ditentukan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021.

Diantaranya melihat pertumbuhan ekonomi, inflasi, rata-rata konsumsi penduduk per kapita per bulan, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja.

“Prinsipnya kenaikan UMK 2023 sepertinya persis tahun 2022 menggunakan dasar PP 36 tahun 2021.Tapi kalau ada perubahan akan dibahas dengan dewan pengupahan,”jelas Agus Masani.

Agus menyebutkan, meski situasi pandemj Covid-19, UMK Kabupaten Tegal dari tahun ke tahun meningkat.

Pada tahun 2021 tercatat UMK Kabupaten Tegal sebesar Rp 1.958.000, kemudian tahun 2022 sebesar Rp 1.968.446,34.

error: