SLAWI, smpantura – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Tegal akan mengundang Dewan Pengupahan Kabupaten Tegal dalam rangka penetapan upah minimum Kabupaten Tegal 2023.
Plt Kepala Disperinaker Fakihurrohim mengatakan, rencananya Jumat (18/11) mendatang, pihaknya akan mengadakan rapat koordinasi dengan dewan pengupahan.
Rakor akan melibatkan unsur Dinas Perinaker, Serikat Pekerja, Hipmi, BPS, akademisi dan perwakilan perusahaan besar, sedang dan kecil.
Ditemui di kantornya, Selasa (15/11), Fakihurrohim menyebutkan, penentuan UMK berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 mengenai pengupahan.
Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan surat edaran nomor B-M/350/HI.01.00/XI/2022 tertanggal 11 November 2022, tentang penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, guna menghitung upah minimum.
“Yang jelas akan ada kenaikan tidak ada penurunan, cuma kenaikannya berapa belum bisa dipastikan,” jelas Fakihurrohim.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Agus Masani menambahkan, penentuan UMK , akan dihitung berdasarkan rumus yang ditentukan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021.
Diantaranya melihat pertumbuhan ekonomi, inflasi, rata-rata konsumsi penduduk per kapita per bulan, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja.
“Prinsipnya kenaikan UMK 2023 sepertinya persis tahun 2022 menggunakan dasar PP 36 tahun 2021.Tapi kalau ada perubahan akan dibahas dengan dewan pengupahan,”jelas Agus Masani.
Agus menyebutkan, meski situasi pandemj Covid-19, UMK Kabupaten Tegal dari tahun ke tahun meningkat.
Pada tahun 2021 tercatat UMK Kabupaten Tegal sebesar Rp 1.958.000, kemudian tahun 2022 sebesar Rp 1.968.446,34.
Menurut Agus , pada tahun 2021 , meski situasi sedang pandemi Covid-19, tidak ada perusahaan yang menangguhkan.
Agus menyebutkan, hasil rakor penetapan UMK 2023 akan disampaikan kepada bupati dan menjadi rekomendasi penetapan UMK Kabupaten Tegal tahun depan.
“Penetapan UMK 2023 paling lambat disampaikan ke Provinsi tanggal 25 November 2022.Bila tidak ada penangguhan maka akan diberlakukan mulai 1 Januari 2023,”terang Agus.
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Tegal , Warnoto mengatakan,untuk Kabupaten Tegal, pihaknya berharap , UMK 2023 mengalami kenaikan 5 sampai dengan 10 persen.
“Kita tidak muluk-muluk, karena kita juga menyesuaikan kondisi inflasi , pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tegal, kami rasa wajar kalau tuntutan kami naik 5 sampai dengan 10 persen,” jelasnya.
Untuk nominal UMK, diharapkan bisa menyentuh angka Rp 2 juta lebih.
Seandainya tuntutan tidak terpenuhi, atau kenaikan upah dibawah 5 persen, maka pekerja tidak akan menandatangani kesepakatan.
(T04-Red)