Slawi  

Kades Jangan Seenaknya Ganti Data DTKS, Faktor Like And Dislike

SLAWI, smpantura – Kepala Desa (Kades) diakui memiliki kewenangan mutlak dalam mengupdate Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun, kewenangan itu tidak sepenuhnya, karena update data harus melalui musyawarah desa (musdes).

Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Fraksi PKB Kabupaten Tegal, A Jafar, Senin (23/12/2024). Dikatakan, DTKS merupakan basis data yang berisi informasi tentang kondisi kesejahteraan sosial keluarga di Indonesia. Data itu berisikan tingkat pendapatan, jumlah anggota keluarga, kondisi kesehatan, dan tingkat pendidikan.

DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) digunakan pemerintah untuk menentukan penerima berbagai program bantuan sosial (Bansos), sebagai dasar untuk pendaftaran program bantuan lainnya seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Kartu Prakerja.

“Kami berharap adanya satu data kemiskinan melalui DTKS yang selalu di update, sehingga pemerintah desa tidak mudah untuk menghapus penerima manfaat, karena faktor like and dislike,” katanya.

Oleh karena itu, kata dia, proses update DTKS diatur dalam Permensos Nomor 3 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 65 Tahun 2023. Dalam aturan itu, update DTKS harus melalui musdes.

BACA JUGA :  Cegah Kanker Serviks, Ribuan Siswi SMP Mendapat Imunisasi HPV

“Tanpa musdes, kades bertanggungjawab mutlak atas data tersebut,” ujarnya.

Menurut dia, kondisi itu bisa dikecualikan untuk penerima yang meninggal dunia atau pindah domisili. Kades bisa mengusulkan, akan tetapi tetap harus sesuai prosedur yang berlaku. “Tetap harus sesuai aturan, jangan semena-mena memasukan dan mengeluarkan orang di DTKS,” ujarnya.

Ditambahkan, masyarakat juga diminta untuk ikut mengawasi dan mencermati DTKS. Jika memang tidak sesuai dengan peruntukannya, maka masyarakat bisa memberikan masukan ke desa atau dinas terkait. Namun, harus menyertakan bukti sehingga bisa langsung ditindaklanjuti. Penguatan masyarakat miskin perlu dilakukan, karena sudah ada lembaga bantuan hukum untuk orang miskin.

“Ini yg belum tersosialisasikan, kalau ini sudah tersosialisasikan. Kades yang memilih bertanggung jawab mutlak beresiko pribadi,” pungkasnya. **

error: