TEGAL, smpantura – Terhitung Januari 2025 mendatang, Mal Pelayanan Publik (MPP) Alaya Sewagati Kota Tegal menyediakan layanan Drive Thru Samsat untuk mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tegal, Sartono Eko Saputro mengatakan, inovasi itu dilakukan untuk memberikan pilihan kepada masyarakat dalam mendukung pencapaian target pajak kendaraan bermotor.
Menurut dia, selain memanfaatkan layanan di Samsat dan mobil keliling Samsat, para wajib pajak juga bisa membayarkan pajak kendaraan roda dua maupun roda empat di Samsat Drive Thru MPP.
“Syaratnya cukup membawa KTP asli dan STNK asli, masyarakat bisa mengurus pajak tahunan kendaraan. Layanan kami buka setiap Senin-Kamis mulai pukul 08.00-14.00 WIB dan Jumat-Sabtu pada pukul 08.00-11.30 WIB,” jelasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam ketentuan itu, pemerintah kota kabupaten menerima bagi hasil lebih tinggi, dari semula 30 persen menjadi 40 persen.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Tegal, Siswoyo mengungkapkan, dalam rangka persiapan pelaksanaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2025, pihaknya bekerja sama dengan Samsat untuk meningkatkan layanan. Termasuk salah satunya layanan drive thru di MPP Kota Tegal.
Untuk meningkatkan layanan, pada November 2024 kemarin pihakya juga menurunkan layanan Bakeuda di MPP dari lantai dua ke lantai satu.
“Ini sebagai salah satu upaya kami untuk lebih memudahkan bagi para wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Di sana juga sudah tersedia Samsat, Bakeuda dan Bank Jateng. Dari tiga komponen ini tentunya akan memudahkan atau meningkatkan layanan kepada masyarakat, khususnya para wajib pajak,” katanya. **