Pelantikan Bupati Pemalang Terancam Mundur

PEMALANG, smpantura –  Pelantikan Bupati Pemalang yang dijadwalkan pada bulan Februari 2025 terancam mundur. Hal itu disebabkan ada sengketa Pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK) dan diperkirakan selesai pada bulan Maret 2025 mendatang.

“Saat ini kita sedang menunggu pemberitahuan dari MK untuk undangan pada sidang pendahuluan yaitu antara tanggal 8 – 16 Januari 2025. Menghadapi gugatan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang, jauh jauh hari sudah menyiapkan alat bukti yang didalilkan pasangan calon (Paslon ) nomor urut 1, Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi,” ujar Ketua KPU Pemalang, Agus Setiyanto, Senin (6/1).

Ia mengatakan, KPU Pemalang telah mempersiapkan dokumen dokumen dan kronologis yang diperlukan. Selain itu, pihaknya telah mempersiapkan pengacara yang akan menghadapi gugatan tersebut. Apabila tidak ada gugatan di MK terkait Pilkada tahapan selanjutnya penetapan tetapi berhubung ada gugatan, sehingga harus menunggu prosesnya selesai. Diperkirakan proses gugatan di MK selesai maksimal dalam 45 hari, hal tersebut mempengaruhi penetapan Paslon terpilih.

Diperkirakan proses gugatan di MK selesai pada pertengahan bulan Maret, setelah itu baru dilakukan penetapan bupati terpilih. Namun untuk penetapan waktu tepatnya belum ada petunjuk dari KPU Pusat. Pilkada dilakukan serentak seleruh Indonesia, sehingga waktu pelantikannya juga serentak, sehingga daerah yang tidak ada gugatan tetap menunggu daerah lain selesai gugatan.

BACA JUGA :  Pemkab Pemalang Perluas Jangkauan Layanan CKG

“Hal yang disampaikan ke MK oleh Paslon 1 yaitu permohonan pembatalan keputusan Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang, Nomor 2139 Tahun 2024 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan hasil pemilihan nupati dan wakil bupati tahun 2024, tanggal 27 November 2024.

Ia mengatakan, pokok permohonan yang diajukan Paslon 1 yaitu berdasarkan penetapan hasil perhitungan suara oleh termohon (KPU Pemalang) selisih suara antara pemohon dengan pasangan calon yang memenangkan pemilihan umum Pemalang adalah sebesar 0,5 persen. Pemohon sangat keberatan atas hasil perhitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 yang telah diumumkan oleh termohon dalam keputusan KPU Kabupaten Pemalang nomor 2139 tahun 2024 tentan penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati tanggal 3 Desember 2024.

Hal ini dikarenakan telah terjadi kecurangan-kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan massif yang dilakukan oleh termohon dan pasangan calon ketiga dalam peroses perhitungan maupun pelaksanaan dari pemilihan bupati. Sebelum hari pelaksanaan pemilihan, pemohon menemukan adanva banyak bingkisan berisi beberapa barang dengan logo pasangan calon ketiga, yaitu Anom Widiyantoro-Nurkholes, yang diselipkan amplop berisi uang Rp 100.000 dan diberikan secara diam-diam kepada warga. **

error: