TEGAL, smpantura – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tegal, akan mempercepat proses pembangunan instalasi pengelolaan limbah (IPL) dan akses menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Bokong Semar, Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Margadana, Kota Tegal.
Kepala DLH Kota Tegal, Nany Lestari melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Untung Pri Wibowo mengatakan, TPA Bokong Semar yang memiliki luas 14 hektare akan difungsikan pada 2026 untuk menggantikan TPA Muarareja, Kecamatan Tegal Barat.
Rencana pengoperasian TPA Bokong Semar juga menindaklanjuti surat dari Kementerian Lingkungan Hidup RI pada 8 November 2024 perihal pembenahan TPA dan rencana penutupan TPA dengan sistem open dumping yang jumlahnya mencapai 306 se-Indonesia.
“TPA Bokong Semar tinggal menunggu IPL dan akses jalan. Pengadaan IPL masih berproses di barang dan jasa (Barjas) dengan nilai sekitar Rp 2,2 miliar. Sedangkan akses jalan, diproses DPUPR. Sekarang ini akses jalan yang terbangun baru 385 meter dan menyisakan 180 meter,” ucap Untung, Senin (6/1/2024).
Menurutnya, TPA Bokong Semar yang menggunakan sistem sanitary landfill, akan dilengkapi dengan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) skala industri untuk melengkapi persyaratan pengajuan ke Kementerian PUPR.
Untung menuturkan, TPST skala industri menjadi inovasi dalam pengolahan sampah di Kota Tegal yang jumlahnya mencapai 80-110 ton per hari.
Sampah-sampah organik, sambung Untung, akan diolah menjadi bubur sampah yang kemudian dapat dimanfaatkan menjadi kompos. Sedangkan sampah non organik, rencananya akan diolah dan dikonversi menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai bahan bakar pengganti batu bara untuk produksi semen.
“Pembangunan TPST kita ajukan ke Kementerian PUPR. Salah satu poin yang perlu dipenuhi yakni kerja sama dengan pabrik semen sebagai penerima RDF. Jadi nantinya sampah yang masuk ke TPA Bokong Semar dapat dikurangi. Karena selama ini pengurangan sampah di Kota Tegal baru terserap 20 persen melalui bank sampah dan lainnya,” ucap Untung.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Untung, pengalihan pengelolaan sampah melalui industri yang akan diusulkan ke Kementerian PUPR dengan Detail Engineering Design (DED) dan pematangan lahan yang ada di Bokong Semar. Kenyataannya, dari luas lahan sekitar 14 hektare di Bokong Semar, baru dua hektare yang dimatangkan untuk TPA dan IPL. **