Slawi  

99 Bidang Tanah di Kreman Tak Bisa Disertifikat, Akibat Pengalihan Fungsi Lahan

SLAWI, smpantura – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di Desa Kreman, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, berjalan lancar. Namun, ada sekitar 99 bidang tanah yang tidak bisa disertifikatkan. Hal itu terkendala pengalihan fungsi lahan dari statusnya zona hijau yang tidak bisa didaratkan.

“Jumlah peserta PTSL di desanya sekitar 700 bidang. Namun, yang bisa direalisasi menjadi SHM hanya 601 sertifikat. Hal itu karena ada dokumen yang tidak memenuhi syarat,” kata Kepala Desa Kreman Wahyono di sela-sela pembagian sertifikat PTSL di Balai Desa Kreman, Jumat (24/1) pagi.

Dikatakan, salah satu bidang tanah yang tidak disertifikatkan, yakni tanah zona hijau minta berubah status menjadi darat. Meski tanah ini sudah dibangun permukiman, tapi jika statusnya zona hijau, tidak bisa didaratkan.

BACA JUGA :  Kabupaten Tegal Bakal Jadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Jateng

“Mayoritas yang tidak direalisasi yang seperti itu. Zona hijau minta didaratkan. Itu tidak bisa,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Wahyono juga mengucapkan terimakasih kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat atas program PTSL tersebut. Menurutnya, program itu sangat membantu masyarakat. Utamanya bagi masyarakat yang tanahnya belum SHM.

Wahyono juga menyebut jika biaya pembuatan sertifikat PTSL ini hanya Rp 150 ribu per bidang. Pihaknya tidak berani meminta lebih karena dikuatirkan menyalahi aturan.

Program PTSL ini sudah berjalan 2 kali di Desa Kreman. Pertama, pada 2017 lalu. Kemudian yang kedua tahun 2024.

“Alhamdulillah semuanya berjalan sukses. Dan tahun 2025 ini, kami mengusulkan program PTSL lagi. Bagi warga yang hendak ikut PTSL, silahkan mendaftar ke panitia,” tutupnya.

error: