Slawi  

99 Bidang Tanah di Kreman Tak Bisa Disertifikat, Akibat Pengalihan Fungsi Lahan

SLAWI, smpantura – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di Desa Kreman, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, berjalan lancar. Namun, ada sekitar 99 bidang tanah yang tidak bisa disertifikatkan. Hal itu terkendala pengalihan fungsi lahan dari statusnya zona hijau yang tidak bisa didaratkan.

“Jumlah peserta PTSL di desanya sekitar 700 bidang. Namun, yang bisa direalisasi menjadi SHM hanya 601 sertifikat. Hal itu karena ada dokumen yang tidak memenuhi syarat,” kata Kepala Desa Kreman Wahyono di sela-sela pembagian sertifikat PTSL di Balai Desa Kreman, Jumat (24/1) pagi.

Dikatakan, salah satu bidang tanah yang tidak disertifikatkan, yakni tanah zona hijau minta berubah status menjadi darat. Meski tanah ini sudah dibangun permukiman, tapi jika statusnya zona hijau, tidak bisa didaratkan.

“Mayoritas yang tidak direalisasi yang seperti itu. Zona hijau minta didaratkan. Itu tidak bisa,” terangnya.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Dalam kesempatan itu, Wahyono juga mengucapkan terimakasih kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat atas program PTSL tersebut. Menurutnya, program itu sangat membantu masyarakat. Utamanya bagi masyarakat yang tanahnya belum SHM.

Wahyono juga menyebut jika biaya pembuatan sertifikat PTSL ini hanya Rp 150 ribu per bidang. Pihaknya tidak berani meminta lebih karena dikuatirkan menyalahi aturan.

BACA JUGA :  Perkuat Kebangkitan Ekonomi, PLN UP3 Tegal Tingkatkan Sinergi dengan Stakeholder

Program PTSL ini sudah berjalan 2 kali di Desa Kreman. Pertama, pada 2017 lalu. Kemudian yang kedua tahun 2024.

“Alhamdulillah semuanya berjalan sukses. Dan tahun 2025 ini, kami mengusulkan program PTSL lagi. Bagi warga yang hendak ikut PTSL, silahkan mendaftar ke panitia,” tutupnya.

Peserta PTSL Desa Kreman, Sri Nurhayati menuturkan, pembiyaan pembuatan sertifikat melalui program PTSL, dinilai sangat murah.

“Saya senang sekali, ini sangat murah, cuma Rp 150 ribu per bidang. Padahal kalau bikin sendiri, bisa sampai Rp 7 juta lebih,” katanya.

Nurhayati berharap, program PTSL ini berlanjut setiap tahun. Sebab ada beberapa tanahnya yang belum dibuatkan sertifikat hak milik (SHM).

“Semoga tahun 2025 ini, ada PTSL lagi,” doanya.

Hal senada disampaikan Oka (30), warga RT 02 RW 04 Desa Kreman. Dia mengaku sangat terbantu dengan PTSL tersebut. Selain murah, program pemerintah pusat ini juga tidak ribet.

“Saya cuma bayar Rp 150 ribu saja. Semoga tahun 2025 ini ada PTSL lagi,” harapnya. **

Baca Juga

Loading RSS Feed

error: