BREBES, smpantura – Pengelolaan parkir tepi jalan umum di Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, resmi di kelola pihak ketiga.
Kebijakan tersebut di sosialisasikan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Brebes dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Bumiayu, Senin siang, 18 Mei 2026.
Sosialisasi di pimpin langsung Kepala Dinas Perhubungan Brebes, Nur Ari HY. Dan di hadiri para juru parkir yang selama ini beroperasi di wilayah Bumiayu, serta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Bumiayu.
Dalam proses lelang kerja sama pengelolaan parkir, CV Tribrata Bhadrika ditetapkan sebagai pemenang. Perusahaan tersebut mengajukan nilai penawaran sebesar Rp265 juta. Perusahaan tersebut beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Kaliwadas, Kecamatan Bumiayu.
Nur Ari HY menjelaskan, pengelolaan parkir oleh pihak ketiga akan mulai di berlakukan pada 1 Juni 2026. Untuk tahap awal, sistem ini baru di terapkan di Kecamatan Bumiayu.
“Bertahap, nantinya semua potensi parkir di Kabupaten Brebes akan di lakukan oleh pihak ketiga,” kata Ari.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Brebes dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui tata kelola parkir yang lebih profesional, tertata, dan akuntabel.
Sementara itu, Direktur CV Tribrata Bhadrika, Hadi, memastikan keberadaan juru parkir lama tetap di pertahankan dalam sistem pengelolaan baru tersebut.
Ia menegaskan, pihaknya tetap akan melibatkan juru parkir yang selama ini sudah bekerja di lapangan, sambil melakukan evaluasi secara berkala.
“Pasca sosialisasi ini kami akan segera menggelar pertemuan dengan para juru parkir,” ujar Hadi.



