KPU Pemalang Siap Hadiri Sidang Putusan Pilkada di MK

PEMALANG, smpantura – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang siap menghadiri sidang putusan Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. MK akan menggelar sidang pleno pengucapan putusan/ketetapan perkara nomor 115/PHPU.BUP-XXIII/2025.

“Perkara ini merupakan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 untuk wilayah Kabupaten Pemalang (Pilkada Pemalang),” ujar Ketua KPU Pemalang, Agus Setiyanto, Senin (3/2)

Dia mengatakan, KPU Kabupaten Pemalang sudah menerima undangan resmi dari MK terkait sidang pembacaan putusan/ketetapan tersebut pada Jumat 31 Januari 2025. Ketua KPU Kabupaten Pemalang, Agus Setiyanto, akan hadir secara langsung dalam sidang penting itu.

Sidang pembacaan putusan/ketetapan akan berlangsung pada Rabu 5 Februari 2025 pukul 13.30 WIB di ruang sidang gedung MK 1 lantai 2. Masyarakat umum, khususnya warga Pemalang bisa menyaksikan jalannya sidang tersebut melalui youtube MK, jadi tidak perlu datang ke Jakarta.

Dalam sidang itu akan memutuskan apakah perkara perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Pemalang masih akan lanjut ke sidang pembuktian? Ataukah besok Rabu MK memutuskan bahwa perkara ini dihentikan/gugur? Jika MK memutuskan perkara itu gugur maka putusan ini akan menjadi dasar bagi KPU Kabupaten Pemalang untuk menetapkan surat keputusan pasangan calon terpilih pemenang pemilihan bupati dan wakil bupati.

BACA JUGA :  BKD Diharapkan, Menyiapkan Penilaian Kompetensi ASN

Selanjutnya salinan surat keputusan ini akan diserahkan kepada DPRD untuk kemudian menjadi dasar pengusulan pelantikan bupati dan wakil bupati baru kepada pemerintah.

“Perkara nomor 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh pasangan calon bupati dan calon wakil bupati nomor urut 1 (Vicki Prasetyo-Mochamad Suwendi). Pasangan ini menggugat Surat Keputusan KPU Kabupaten Pemalang Nomor 2139 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pemalang Tahun 2024,” jelasnya.

Ia mengatakan, pasangan ini menginginkan agar pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Pemalang diulang karena menganggap ada kecurangan terstruktur sistematis dan masif (TSM).

MK sudah menggelar dua kali sidang terkait perkara Pilkada Pemalang. Pertama, sidang pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung pada Kamis 9 Januari 2025.

Kedua, sidang pembacaan jawaban KPU Kabupaten Pemalang selaku pihak Termohon dan Bawaslu Kabupaten Pemalang sebagai Pemberi Keterangan. Sidang kedua ini berlangsung pada Senin 20 Januari 2025. **

error: