MK Putuskan Dismisal, KPU Pemalang Segera Gelar Rapat Pleno Penetapan Bupati Terpilih

PEMALANG, smpantura – Hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menolak permohonan pemohon pasangan calon 01 terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pemalang tahun 2024.

Mendasari hal tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang segera menggelar rapat pleno untuk menetapkan paslon 03 yaitu Anom dan Nurcholes sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pemalang selanjutnya.

“Alhamdulilah putusan hasil sidang di MK terkait dengan gugatan paslon 01 sudah diputuskan dan hasilnya permohonan dari pemohon ditolak oleh majelis. Dengan informasi tersebut, kita rencananya besok hari Kamis (6/2) KPU Pemalang akan menetapkan bupati terpilih,” ujar Agung Budi Nugroho, Komisioner KPU Pemalang, Rabu (5/2).

Ia mengatakan, KPU Pemalang menghadiri sidang putusan Pilkada di MK. MK telah menggelar sidang pleno pengucapan putusan/ketetapan perkara nomor 115/PHPU.BUP-XXIII/2025. KPU Pemalang sudah menerima putusan resmi dari MK terkait putusan dismisal.

BACA JUGA :  DPRD Pemalang Sampaikan Satu Raperda Inisiatif

Sidang pembacaan putusan/ketetapan berlangsung pada Rabu 5 Februari 2025 jam 13.30 di ruang sidang gedung MK 1 lantai 2. Dalam sidang itu memutuskan perkara perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati di Pemalang tidak lanjut ke sidang pembuktian.

MK memutuskan perkara itu gugur maka putusan ini akan menjadi dasar bagi KPU Kabupaten Pemalang untuk menetapkan surat keputusan pasangan calon terpilih pemenang pemilihan bupati dan wakil bupati.

Selanjutnya salinan surat keputusan ini akan diserahkan kepada DPRD untuk kemudian menjadi dasar pengusulan pelantikan bupati dan wakil bupati baru kepada pemerintah. **

error: