TEGAL, smpantura – Pemerintah Kota Tegal telah menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan tahun 1446 Hijriah. Penetapan ini sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Tegal Nomor 000.8/043/2024 tentang Hari dan Jam Kerja Pegawai ASN.
Melalui edaran tersebut wali kota menetapkan jam kerja ASN dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB di Hari Senin-Kamis. Sedangkan di hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB.
Ketetapan itu berlaku bagi ASN yang melaksanakan lima hari kerja, terhitung Senin-Jumat.
Sementara perangkat daerah yang memiliki enam hari kerja di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Senin hingga Sabtu berbeda. Mereka mulai bekerja pada pukul 07.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB selama hari Senin-Kamis.
Sedangkan di hari Jumat, mereka bekerja sejak pukul 07.30 WIB hingga pukul 11.00 WIB dan di hari Sabtu masuk kerja pukul 07.30 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Bagi perangkat daerah yang melaksanakan enam hari kerja di Dinas Kesehatan, khusunya Puskesmas dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB pada hari Senin-Sabtu.
Dalam SK tersebut juga menjelaskan pengaturan khusus yang diberikan kepada kepala perangkat daerah masing-masing, seperti RSUD Kardinah, Unit pelayanan Kesehatan di lingkungan Dinkes, Satpol PP dan unit kerja pelayanan lain.
Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi S menyampaikan bahwa jam ASN sudah diatur terkait penyesuaian-penyesuaian terutama bagi ASN yang bekerja lima dan enam hari dalam memakai sistem shift.
“Saat bulan puasa jumlah jam kerja total 32,5 jam dalam seminggu dan itu harus tercapai,” tutur Sekda, Rabu (26/2/2025).
Selain itu, Agus Dwi mengimbau para kepala perangkat daerah memastikan agar kinerja pemerintahan tetap tercapai dan tidak mengganggu kelancaran pelayanan kepada masyarakat. **