BREBES, smpantura – Tingginya produksi sampah di Kabupaten Brebes, kini menjadi persoalan yang harus mendapat perhatian serius. Data Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Brebes, kondisi dua Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang dimiliki Pemkab Brebes kini telah melebihi batas kapasitas. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkab Brebes di tahun 2025 telah mengalokasikan anggaran Rp 5 miliar untuk membangun pabrik pengolahan sampah di TPA Kaliwlingi, Kecamatan Brebes.
Rencana itu terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Sampah Terintegrasi bersama dengan jajaran dinas terkait yang dibuka Wakil Bupati Brebes Wurja, di Aula Lantai 2 Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes, kemarin.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Brebes, La Ode Vindar Aris Nugroho mengatakan, saat ini posisi secara eksisting kondisi TPA di Kabupaen Brebes sudah masuk dalam kategori yang overload. Keadaan tersebut harus diseriusi dengan penanganan yang maksimal. Apalagi, pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup, khususnya Direktorat Jenderal Penegakan Hukum sudah memberikan pendampingan dari awal bulan Januari sampai saat ini. “Bahkan, pemerintah daerah di 343 kabupaten/kota di seluruh Indonesia diminta untuk menata agar TPA tidak lagi menjadi TPA open dumping,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, saat ini sampah liar yang ada di Kabupaten Brebes terdata ada di 80 spot. Terkait sampah liat itu, pihaknya terus melakukan pengangkutan dari lokasi sampah liar menuju ke TPA. Namun upaya itu terkendala dengan Armada yang terbatas dan hanya mampu penanganan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS). “Pengangkutan sampah liar ini menjadi kendala bagi kita,” terangnya.