Brebes  

Program 100 Hari Kerja Bupati, Ketua RT dan RW di Brebes Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

BREBES, smpantura – Sebanyak 9.866 Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kabupaten Brebes, kini telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Launching kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Ketua RT dan RW, dibuka Wakil Bupati Brebes, Wurja, di Pendopo Kabupaten Brebes, kemarin. Perlindungan terhadap Ketua RT dan RW melalui BPJS Ketenagakerjaan itu, merupakan program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Brebes, serta bentuk perhatian Pemkab Brebes.

“Tahun ini, seluruh RT dan RW di Kabupaten Brebes ikut dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan bagi RT dan RW ini merupakan salah satu sasaran 100 hari program kerja Bupati dan Wakil Bupati Brebes,” kata Wakil Bupati Brebes, Wurja.

Dia mengatakan, Ketua RT dan RW merupakan garda terdepan dalam menyampaikan program Pemerintah Daerah ataupun pemerintah desa. Sehingga, perlu perhatian khusus dalam menjalankan kinerjanya. Selain kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya memastikan hornor bagi Ketua RT dan RW, juga sudah bisa dicairkan. Kemudian, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa juga sudah dicairkan 100 persen.

BACA JUGA :  Aksi Balap Liar di Jalingkut Dibubarkan, Belasan Motor dan Puluhan Remaja Diamankan Polisi

“Honor ketua RT dan RW sudah bisa dicairkan, besarannya baik Ketua RT dan RW mendapatkan Rp 700.000 per orang,” jelasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Brebes Subagyo menambahkan, kegiatan tersebut merupakan wujud dalam menyukseskan program 100 hari kerja bupati. “Bupati menginisiasi kalau Ketua RT dan RW sebagai ujung tombak, sehingga lewat program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini, kami harapakann ke depan kinerja RT dan RW lebih maksimal,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Brebes, Ariya Dwi Rendra mengatakan, dalam BPJS Ketenagakerjaan Ketua RT dan RW ini mengikuti dua program. Yakni, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Jadi ketika misalkan terjadi risiko terhadap RT dan RW saat melaksanakan kerja maka untuk jaminan kematiannya mendapatkan Rp 42 juta dan jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja akan mendapatkan 48 di kali upah yang dilaporkan dan mendapatkan beasiswa,” jelasnya. **

error: