Brebes  

Cemburu, Pelaku Nekat Bunuh Selingkuhan Tunangan

Kasus Penemuan Mayat di GOR Brebes

BREBES, smpantura – Dari hasil pemeriksaan jajaran Polres Brebes, akhirnya terkuak latar belakang ditemukannya mayat dengan luka tusuk di Kompleks GOR Brebes, Sabtu malam (29/3/2025). Hal itu menyusul ditangkapnya dua pelaku pembunuhan terhadap korban ini, Minggu dini hari (30/3/2025).

Gara-gara terbakar cemburu melihat foto mesra tunangan bersama pria idaman lain (PIL). Sahrul Gunawan (23), dibantu keponakannya Ahmad Syaefudin (20), keduanya merupakan warga Desa Keboledan, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, nekat menghabisi selingkuhan tunangannya dengan senjata tajam, Sabtu 29 Maret 2025 malam, di komplek GOR Brebes. Korbannya adalah Sudirman Buton (23) mahasiswa asal Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara.

Di depan penyidik, salah satu pelaku Sahrul Gunawan mengatakan, awalnya ia mengajak keponakannya Ahmad Saefudin, berniat menyelesaikan masalah perselingkuhan antara tunangan dengan selingkuhannya, untuk melakukan pertemuan di komplek Taman Edukasi Brebes.

Namun, setelah sampai di lokasi pertemuan pelaku Syahrul Gunawan mengaku emosi melihat tunangannya justru bermesraan dengan dipeluk pelaku, yang ternyata selingkuhannya.

BACA JUGA :  Pelanggan PDAM di Brebes Bakal Dibebani Retribusi Sampah, Mulai 1 Juli 2023

“Dia (korban) di depan saya, malah enak-enakan merangkul tunangannya saya. Saya emosi dan membanting hp milik korban dan milik tunangan saya hingga hancur,” katanya.

Korban tidak terima hp-nya dibanting, lalu memukul pelaku sebelum akhirnya melarikan diri. Oleh kedua pelaku, korban yang lari dikejar menggunakan sepeda motor dan persis di komplek GOR Brebes, korban ditabrak dengan sepeda motor dan saat terjatuh oleh pelaku Sahrul langsung ditusuk dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau.

“Saya menusukan pisau ke punggung korban sebanyak dua kali. Saya tidak menyesal saya bertanggung jawab atas apa yang saya perbuat karena emosi dan harga diri,” tegas Sahrul.

Sementara Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Resandro mengatakan, kedua pelaku berhasik ditangkap dan kini tengah menjalani pemeriksaan.

“Atas perbuatannya kedua pelaku kini terancam kurungan hingga 12 tahun penjara,”pungkasnya. **

error: