TEGAL, smpantura – Kasus pembatalan keberangkatan 36 calon jemaah haji asal Tegal dan Brebes di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (5/5/2025) mengejutkan publik.
Kejadian ini menyeret nama seorang anggota DPRD Kota Tegal berinisial NF yang diduga berperan sebagai perekrut sekaligus pendamping rombongan.
NF dicegah keberangkatannya ke Arab Saudi oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta bersama petugas Imigrasi.
Dugaan kuat, keberangkatan rombongan tersebut tidak sesuai prosedur resmi pelaksanaan ibadah haji, karena menggunakan visa tenaga kerja (visa kerja) alih-alih visa haji.
Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, membenarkan bahwa NF merupakan anggota legislatif aktif dari Fraksi Partai Amanat Persatuan (PAP).
Informasi itu diperoleh langsung dari Ely Farisati, kakak kandung NF, yang juga merupakan mantan anggota DPRD Kota Tegal periode 2019–2024.
“Memang benar NF ini anggota DPRD aktif. Saya ditelepon oleh Ely Farisati pada Minggu malam (4/5/2025) sebelum kejadian di bandara,” ujar Kusnendro, Jumat (9/5/2025).
Menindaklanjuti hal ini, Kusnendro menyatakan telah berkoordinasi dengan anggota Fraksi PAP, Tengku Rayhan Makarim.
Kusnendro menyebut, rencananya akan dilakukan koordinasi lanjutan pada Rabu (14/5/2025) mendatang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada internal DPD Partai Amanat Nasional.
Lebih lanjut, Kusnendro mengungkapkan bahwa NF sebelumnya telah menginformasikan akan menggunakan Ruang Paripurna DPRD untuk acara pelepasan jemaah haji dari PT NEC.
Namun, sampai rombongan berangkat ke bandara, surat permohonan peminjaman tempat belum diterima oleh Sekretariat DPRD.