BREBES, smpantura – Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beroperasi di Kecamatan Tanjung dan Brebes, Kabupaten Brebes, berhail diringkus polisi. Dari tangan mereka, polisi juga menyita sebanyak empat unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Kapolres AKBP Achmad Oka Mahendra, melalui Kasat Reskrim AKP Resandro Handriajati mengungkapkan, kedua tersangka curanmor yakni, Iwan Sunanto warga Desa Rungkang Kecamatan Losari, dan Dian Aldino Fernando warga Desa Pesantunan Kecamatan Wanasari. Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
“Kedua tersangka ini merupakan pelaku curanmor di Kecamatan Tanjung, dan Desa Pagejugan Kecamatan Brebes. Dari kedua tersangka ini, kami juga menyita empat unit motor sebagai barang bukti,” katanya, Senin (23/6/2025) di Mapolres Brebes.
Dia mengungkapkan, kasus curanmor di Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung terjadi Sabtu, 31 Mei 2025. Dari hasil penyelidikan jajarannya, berhasil mengidentifikasi pelaku adalah Iwan Sunanto. Tersangka ditangkap di kosannya, berserta sepeda motor hasil curiannya. Sedangkan kasus di Desa Pagejugan, Kecamatan Brebes, terjadi pada 18 Juni 2025. Tersangkanya adalah Dian Aldino Fernando, dan ditangkap saat kedapatan mendorong sepeda motor hasil curiannya. Saat itu tersangka kehabisan bensin. Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Polres Brebes.
“Pengungkapan dua kasus pencurian sepeda motor ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus agar pelaku kejahatan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengimbau, masyarakat agar selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan dalam mengamankan kendaraan bermotor, terutama dengan menggunakan kunci ganda atau alat pengaman tambahan.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kejadian-kejadian mencurigakan atau kehilangan kendaraan kepada kepolisian agar kami dapat segera melakukan tindakan cepat dan tepat,” pungkasnya. (**)