Tegal  

Upaya Tertib Ukur, Metrologi Gelar Sidang Tera Pasar

TEGAL, smpantura – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Kota Tegal, menggelar Sidang Tera Pasar tahun 2025 yang dilakukan di sepuluh pasar tradisional, Senin (7/7).

Pelaksanaan Sidang Tera Pasar dijadwalkan selama 18 hari sampai 31 Juli 2025 mendatang.

Kegiatan tersebut dimulai dari Pasar Langon, Pasar Kraton, Pasar Kejambon, Pasar Karangdawa, Pasar Randugunting, Pasar Bandung, Pasar Krandon, Pasar Sumurpanggang, Pasar Martoloyo dan berakhir di Pasar Pagi.

Kepala Dinkop UKM Perdagangan Kota Tegal, M Rudy Herstyawan mengatakan, pelayanan tera dan tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) atau yang lebih dikenal Sidang Tera Ulang merupakan pelaksanaan tera ulang terhadap alat UTTP yang dikumpulkan di suatu tempat tertentu, dalam hal ini pasar tradisional.

Sidang tera ulang pasar bertujuan untuk memastikan timbangan yang dipergunakan para pedagang berfungsi dengan baik, akurat dan sah atau legal.

BACA JUGA :  Terendam, Pelayanan Stasiun Tawang Dialihkan ke Poncol

“Hasil tera ulang memberikan jaminan kepastian hasil penimbangan. Kita lakukan kegiatan ini rutin setiap tahun,” ujar Rudy.

Menurutnya, dengan timbangan yang akurat maka baik pedagang maupun pembeli tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Termasuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar tradisional.

“Pelayanan tera dan tera ulang alat UTTP sekarang tidak lagi dikenakan retribusi maupun biaya reparasi, alias gratis,” jelasnya.

Rudy berharap pelaksanaan sidang tera di pasar tradisional ini berjalan lancar dan pasar yang telah mendapat predikat Pasar Tertib Ukur dapat dipertahankan.

Dia juga mengharapkan meningkatnya jumlah pasar tertib ukur di tahun-tahun mendatang.

“Kami berharap Kota Tegal bisa memperoleh Predikat Daerah Tertib Ukur (DTU),” ungkap Rudy. (**)

error: