Tegal  

PHRI Kota Tegal Minta Relaksasi Pajak Lahan Parkir Hotel

TEGAL, smpantura – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tegal, meminta Pemerintah Kota Tegal untuk mengkaji ulang penerapan pajak lahan parkir hotel.

Permintaan itu disampaikan dalam audiensi bersama Komisi III DPRD, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) dan Dinas Perhubungan, di Ruang Rapat Komisi III, Jumat (11/7/2025).

Wakil Ketua PHRI Kota Tegal, Asmungi Al Manan mengatakan, pihaknya tidak menolak kebijakan pemerintah daerah yang bertujuan menaikkan pendapatan.

Namun, di tengah penurunan okupansi dan pendapatan hotel saat ini, kebijakan pajak lahan parkir dirasa cukup memberatkan.

“Okupansi hotel turun sekitar 40 persen. Kami mendukung program peningkatan PAD, tapi mohon juga dilihat prioritasnya. Kami sedang berjuang agar bisa tetap menggaji karyawan,” ujarnya.

PHRI mengusulkan adanya relaksasi kebijakan, setidaknya penundaan sampai akhir tahun.

Apalagi ada kemungkinan perubahan kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat yang dapat memengaruhi kondisi keuangan pelaku usaha.

Dalam audiensi, PHRI juga mengusulkan agar pajak parkir dibebankan lewat Pajak Pembangunan I (PB1) sehingga menjadi bagian dari biaya yang ditanggung konsumen, bukan hotel.

BACA JUGA :  Sah! Arie Prima Setyoko Pimpin KNPI Kota Tegal

Sebab, sebagian besar hotel di Tegal tidak memungut tarif parkir karena dianggap sebagai layanan tambahan.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Bagas Satya Indrana menjelaskan bahwa Bakeuda mengacu pada ketentuan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan besaran 10 persen dari tarif parkir melalui sistem self assessment.

“Kalau tarif parkirnya Rp 3.000, maka pajaknya Rp 300. Tapi yang jadi catatan, banyak hotel tidak memungut tarif parkir. Jadi perlu mekanisme yang adil,” katanya.

Selain hotel, kebijakan pajak parkir juga akan diberlakukan untuk pelaku usaha kos-kosan. Komisi III berharap kebijakan ini tetap memperhatikan kondisi usaha agar tidak memberatkan namun tetap bisa memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kita cari jalan tengah, jangan sampai niat meningkatkan PAD justru menghambat keberlangsungan usaha,” pungkas Bagas. (**)

error: