PEMALANG, smpantura – Satuan Pamong Praja (Satpol PP ) Kabupaten Pemalang dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal mengankan 672.000 batang rokok ilegal. Pengamanan rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal tersebut dilakukan di rest area Rosin, wilayah Kabupaten Pemalang, selanjutnya barang bukti dibawa ke kantor bea cukai Tegal untuk dimusnahkan.
“Pada hari selasa, tanggal 29 juli 2025 jam13.00 WIB telah mengamankan barang berupa rokok tanpa pita cukai/rokok ilegal merk Stigma sebanyak 84 karton. Masing-masing karton berisi sebanyak 8.000 batang atau totalnya 672.000 batang, dan semuanya sudah dimanakan, penanganan kasus ini salah satu terbesar untuk tahun 2025,” ujar Wakil Bupati Pemalang, Nurkholes, Selasa (29/7).
Ia mengatakan, perkiraan keseluruhan nilai barang hampir mencapai Rp 1 miliar atau tepatnya Rp 997.920.000. Diperkirakan potensi kerugian negara dari rokok ilegal yang berhasil diamankan sebesar Rp 650.237.000.
Tonton Videonya : Satpol PP Pemalang dan Bea Cukai Tegal Amankan 672.000 batang Rokok Ilegal
Kronologi kejadian yaitu barang berasal dari kota Surabaya yang rencana dikirim dengan tujuan Palembang, dan barang diangkut melalui jasa transportasi bus antar lintas Sumatera. Tim bea cukai Tegal dan Satpol PP Pemalang telah mengetahui bahwa barang akan transit di rest area Rosin Pemalang, selanjutnya langsung dilakukan pengamanan.(**)