SLAWI, smpantura – Ratusan tenaga pendidikan, teknis dan kesehatan berstatus R3 mengadu ke Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Selasa (5/8/2025). Tenaga pendidikan dan teknis dari SD dan SMP serta tenaga kesehatan itu, menuntut untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Koordinator Tenaga Pendidik SD, Ahmad Hasanuddin mengatakan, audiensi ini untuk mewujudkan sinergi antara pemerintah daerah dengan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan khususnya yang memiliki kode R. Tenaga pendidikan, teknis dan kesehatan tersebut terbagi menjadi R1, R2 dan R3. Khusus untuk status R3, yakni yang terdaftar sebagai non-ASN dan memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK.
“Saya mendengar bahwa BKN menyatakan untuk kepala daerah harus segera mengusulkan PPPK paruh waktu per September 2025. Itu dengan kode R1, R2, R3 yang sudah masuk kedata BKN tahun 2022,” katanya.
Menurut dia, tenaga pendidik SD dan SMP berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur tentang PPPK Paruh Waktu, bahwa tenaga R3 akan dituntaskan di tahun 2025 sesuai dengan regulasi. Namun, tenaga tersebut harus sudah mengikuti tes tahap kesatu.
Hasanuddin berujar, bahwa tenaga pendidik SD yang memiliki kode R3 sementara berjumlah 160, namun untuk SMP masih dalam proses pendataan.
“Ini kami semuanya sudah tes, namun didalam papan pengumuman tidak ada keterangan tanda kelulusan. Namun, dalam pengumuman tersebut juga terpampang bahwa formasi belum tersedia, makanya kami mengadukan ke Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal agar difasilitasi untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, di tahun 2025” bebernya.