SLAWI, smpantura – Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Tegal bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal mengadakan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Sosialisasi dilaksanakan di Kafe Ruang Tengah Trasa Coworking Space Slawi, Rabu (6/8/2025) diikuti 50 orang.
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal Rudy Kurnianto menuturkan, maksud diadakannya sosialisasi DBHCHT ini untuk memberikan edukasi tentang peraturan tentang peredaran barang cukai dan tujuan sosialisasi ini auntuk mencegah terjadinya peredaran barang bercukai ilegal atau tanpa cukai.
Pelaksanaan sosialisasi DBHCHT pada tahun ini, kata Rudy, dilaksanakan sebanyak tiga kali, dengan pembagian peserta berasal dari Gerakan Koperasi yang memiliki usaha ritel/pemasaran, UMKM, beberapa pedagang pasar, dan elemen kewanitaan yang pada hari ini diwakili oleh TP PKK Kabupaten Tegal.
” Harapannya dengan sosialisasi ini para peserta mengetahui informasi tentang Barang Kena Cukai (BKC), Barang dengan Cukai Legal maupun Ilegal. Peserta juga mampu ikut berpartisipasi dalam pengawasan peredaran Barang Kena Cukai, serta mau melaporkan apabila diketahui terdapat Barang berCukai Ilegal di lingkungannya,” imbuhnya.
Pada sosialisasi kali ini, Pelaksana Pemeriksa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal, Casnoyo menyampaikan peraturan DBHCHT dan perannya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.