Tegal  

Warga Mintaragen Galau Soal Status Tanah, DPRD Diminta Bantu Temukan Jalan Keluar

TEGAL, smpantura – Persoalan status tanah di kawasan RW X dan XI Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, kembali mencuat.

Warga yang sudah lama menghuni lahan di sekitar Jalan Halmahera masih belum mendapatkan kejelasan soal kepemilikan tanah, baik yang berstatus milik Pelindo maupun tanah dengan Surat Keputusan (SK) wali kota.

Hal itu terungkap dalam reses Anggota DPRD Kota Tegal, Arie Prima Setyoko, Minggu malam (3/8/2025). Agenda penjaringan aspirasi masyarakat ini juga menghadirkan perwakilan dari Dinas PUPR dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tegal.

Seksi Penetapan Hak BPN, Hery Apriyanto mengakui pihaknya kesulitan mengambil langkah jika berkaitan dengan lahan milik Pelindo.

“Begitu menyentuh tanah Pelindo, selalu mentok. Kami dari BPN tidak bisa berbuat banyak tanpa rekomendasi dari Pemkot,” ujarnya.

Hery berharap, DPRD bisa menjembatani komunikasi dengan Pelindo dan menyarankan agar BPN turut dilibatkan dalam pertemuan lanjutan.

BACA JUGA :  Kembali Beroperasi, Begini Sejarah SMPN 16 Tegal

“Banyak bidang tanah di situ yang belum jelas status hukumnya, tapi sudah ditempati warga bertahun-tahun,” imbuhnya.

Warga memang mengeluhkan ketidakpastian ini sejak lama. Ketua RT 12 RW X, Abdurahman, menceritakan bagaimana perjuangan sudah dilakukan sejak era Wali Kota Nursholeh.

Saat itu, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sempat menyentuh wilayah tersebut. Harapannya, tanah SK bisa dihibahkan ke masyarakat. Namun setelah pandemi, upaya itu berhenti.

Masalah lain muncul dari tanah Pelindo. Warga mengaku terus dikenai retribusi yang semakin naik, tanpa kejelasan hak. Bahkan sempat ada kejadian di mana PT KAI mengklaim lahan tersebut milik mereka dan meminta warga tidak membayar ke Pelindo. Namun, tagihan dari Pelindo tetap datang.

error: