Slawi  

Panitia Seleksi Umumkan Perekrutan Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Direktur Teknis Perumda Tirta Ayu Slawi

SLAWI, smpantura – Panitia seleksi mengumumkan perekrutan Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Direktur Teknis Perumda Tirta Ayu Slawi, Kabupaten Tegal sejak 22 Agustus 2025. Bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftar sebagai calon Dewan Pengawas dan calon Direktur Teknis, berkas lamaran beserta kelengkapan persyaratan disampaikan ke Sekretariat Panitia seleksi di Bagian Perekonomian, Pembangunan, dan SDA Setda Tegal dalam bentuk scan pdf melalui alamat e-mail: panselbumd@tegalkab.go.id dimulai tanggal 22 sampai dengan 29 Agustus 2025 pukul 23.59 WIB.

Pengumuman seleksi calon Dewan Pengawas dan calon Direktur Teknik tersebut diupload di website resmi Pemkab Tegal dengan nomor : 500/2/PANSELVIIL/2025 tentang seleksi calon Dewan Pengawas dan calon Direktur Teknik tertanggal 19 Agustus 2025 yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi calon Dewan Pengawas dan calon Direktur Teknik, Dr Joko Kurnianto SKM MKes.

“Dalam rangka mengisi jabatan Anggota Dewan Pengawas dan Direktur Teknik, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal membuka kesempatan bagi para profesional untuk mengisi posisi tersebut,” kata Joko Kurnianto.

Syarat dan ketentuan pelamar calon anggota Dewan Pengawas sebagai berikut :
1. Sehat jasmani dan rohani;
2. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
3. Memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
4. Memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
5. Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
6. Berijazah paling rendah Strata l atau S-1;
7. Berusia paling tinggi 60 tahun pada saat tanggal 29 Agustus 2025;
8. Tidak pernah dinyatakan pailit;
9. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah, yang menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
10. Tidak sedang menjalani sanksi pidana;
11. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, Calon Kepala Daerah atau Calon wakil Kepala Daerah, dan/atau Calon anggota legislatif;
12. Tidak memiliki hubungan keluarga dengan KPM, Direksi, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, Komite, Pegawai, Pekerja dan Tenaga Ahli Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal lainnya sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas ke bawah atau ke samping termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan;
13. Dalam hal peserta yang dinyatakan lulus belum memiliki Sertifikasi Kompetensi Kerja atau Sertifikat Manajemen Air Minum wajib membuat surat pernyataan kesanggupan memiliki Sertifikat Manajemen Air Minum maksimal 1 tahun sejak diangkat sebagai Dewan Pengawas;
14. Berasal dari unsur independen dan/atau masyarakat;
15. Bersedia menerima hasil keputusan Panitia Seleksi dan tidak akan melakukan tuntutan hukum dalam bentuk apapun.

Syarat dan ketentuan pelamar calon anggota Dewan Pengawas sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Sehat jasmani dan rohani;
3. Memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
4. Memahani manajemen perusahaan;
5. Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;
6. Memiliki sekurang kurangnya Sertifikat Kompetensi Manajemen Air Minum Tingkat Madya Bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Standarisasi Profesi (BNSP) atau Lembaga Sertifikasi Profesi yang mendapat Lisensi dari BNSP dan berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa awal pendaftaran Seleksi Direktur Bidang Teknik;
7. Berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);
8. Berpengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
9. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada langgal 29 Agustus 2025;
10. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, alau Komisaris yang dinyatakan bersalah, yang menycbabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
11. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana yang merugikan keuanganegara alau keuangan dacrah;
12. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai atau pejabat instansi pemerintah maupun swasta;
13. Tidak sedang menjalani sanksi pidana;
14. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah tau calon Wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
15. Bagi Calon yang masih berstatus Direksi Aktif pada Perumda atau PDAM lainnya pada saat mengajukan lamaran sebagai calon Direktur Teknik, harus mendapatkan Izin tertulis dari Kepala Daerah sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda/PDAM tersebut berada;
16. Bagi Calon yang masih berstatus Karyawan/Pegawai Aktif pada Perumda atau PDAM lainnya pada saat mengajukan lamaran sebagai calon Direktur Teknik, harus mendapatkanbIzin tertulis dari Direktur Utama Perumda atau PDAM tempat bekerja;
17. Bersedia bertempat tinggal di Wilayah Kabupaten Tega;
18. Bersedia bekerja penuh waktu;
19. Tidak memiliki hubungan keluarga dengan KPM, Direksi, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, Komite, Pegawai, Pekerja dan Tenaga Ahli Perumda Air Minum TirtabAyu Kabupaten Tegal lainnya sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas kebbawah atau ke samping termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan;
20. Bagi pendaftar Calon Direktur Teknik apabila terpilih bersedia mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya atau jabatan lainnya,
21. Bagi pendaftar yang berasal dari Aparatur Sipil Negara atau Swasta, bersedia mengundurkan diri/berhenti dari ASN atau Swasta apabila terpilih;
22. Bersedia menerima hasil keputusan Panitia Seleksi dan tidak akan melakukan tuntutan hukum dalam bentuk apapun.

BACA JUGA :  Kolonel Gunnarto Serahkan Pasukan ke Letkol Imir Faishal

Waktu dan Tempat Pendaftaran :
1. Berkas lamaran beserta kelengkapan persyaratan disampaikan ke Sekretariat Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Direktur Teknik Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal Tahun 2025 di Bagian Perekonomian, Pembangunan, dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal dalam bentuk scan pdf melalui alamat e-mail: panselbumd@tegalkab.go.id dimulai tanggal 22 s.d. 29 Agustus 2025 pukul 23.59 WIB, dengan subjek e-mail Jabatan yang dilamar.
2. Pengumuman dan waktu pendaftaran dapat diperpanjang atau diulang apabila diperlukan.

Tata Cara dan Tahapan Seleksi :
1. Pelamar yang lulus seleksi administrasi diumumkan melalui website Pemerintah Kabupaten Tegal https://tegalkab.go. id dan papan Pengumuman yang bertempat di Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal serta website Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal: https:pdamkabtegal.com;
2. Lamaran yang tidak lengkap dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dianggap gugur;
3. Jenis dan tahapan seleksi, ssbagai berikut :
a. Pengumuman pendafaran tanggal 22 sampai dengan 29 Agustus 2025
b. Penyerahan berkus lamaran melalui alamat e-mail : pansclbumd@tegalkab.go.id tanggal 22 sampai dengan 29 Agustus 2025;
c. Seleksi Administrasi;
Dilakukan atas lamaran yang diterima Panitia Seleksi tentang kelengkapan, kebenaran dan keabsahan berkas lamaran. Bagi pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan dipanggil untuk mengikuti tahap seleksi selanjutnya dan diwajibkan menyerahkan berkas lamaran asli.
Hasil Seleksi Administrasi diumumkan pada tanggal 8 September 2025 melalui website Pemerintah Kabupaten Tegal https://tegalkab.go.id, Papan Pengumuman di Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal dan website https://pdamkabtegal.com. (**)

error: