TEGAL, smpantura – Dua proyek pembangunan yang dilakukan masyarakat dihentikan sementara oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tegal, Jumat 12 September 2025, karena belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG yang sebelumnya dikenal dengan sebutan IMB atau Izin Mendiringan Bangunan.
Proyek pembangunan tersebut berada di Jalan Mataram, Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana atau sisi Utara Universitas Harkat Negeri dan Jalan Kapten Sudibyo, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.
Penghentian proyek tersebut ditandai dengan pemberian surat kepada pihak pengelola dan pemasangan papan plang yang berisi tulisan bangunan ini belum dilengkapi IMB/ PBG.
Plt Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetya mengingatkan kepada pemilik atau pengelola bangunan yang sedang dalam proses pembangunan namun belum mengantongi PBG, agar segera melengkapi persyaratan perizinan tersebut.
“Pembangunan tanpa PBG adalah tindakan yang melanggar Undang-undang dan berpotensi menimbulkan risiko hukum maupun keamanan,” tutur Heru.
Hal itu sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung Pasal 253 ayat 4, PBG harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi.
Menindaklanjuti aturan tersebut, DPUPR menghentikan sementara aktivitas pekerjaan sampai PBG diperoleh sesuai prosedur yang berlaku.
Dikatakan Heru, saat ini pengajuan PBG dapat diajukan melalui Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tegal dengan kelengkapan berkas dari pemohon, seperti membawa KTP dan sertifikat. Pengajuan PBG juga tidak dipungut biaya alias gratis.
“Pengajuan PBG gratis. Pemohon cukup membawa KTP asli dan sertifikat ke MPP. Jika pemohon memiliki syarat tersebut dalam bentuk file juga lebih baik,” jelas Heru.