Slawi  

Berniat Ikut Unjuk Rasa dan Membawa Bom Molotov, Warga Jatibarang Terancam Dihukum 10 Tahun

SLAWI, smpantura – Diduga hendak ikut unjuk rasa pada 31 Agustus 2025 lalu, seorang pemuda, RS (26), warga Desa Kendawa, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes diamankan Polres Tegal.

Ia diamankan Minggu (31/8) sekitar pukul 21.00 di Jalan Gajah Mada Slawi, Desa Kalisapu, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.

“Kami mengamankan yang bersangkutan pada saat kami mendapatkan info dari masyarakat yang mencurigai adanya beberapa orang yang menggunakan kendaraan roda tiga,” jelas Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo pada konferensi pers di Ruang Sanika Satyadawa, Jumat (19/9).

Laporan warga langsung ditindaklanjuti Satreskrim dan Satresnarkoba dengan melakukan patroli pencarian.

Saat ditemukan dan dilakukan pemeriksaan, pelaku dan rekannya diketahui membawa alat pemukul berupa pipa besi di kendaraan roda tiga yang dinaikinya bersama tiga rekan lainnya.

“Saat ditanya pelaku mengakui bahwa kedua alat pemukul tersebut adalah miliknya, yang disiapkan sebagai alat pemukul dalam melaksanakan unjuk rasa,” terang AKBP Bayu Prasatyo.

BACA JUGA :  Warteg Gratis Alfamart Bantu Pelaku Usaha Kecil dan Kaum Duafa

Kapolres menuturkan, RS sebelum berangkat ke wilayah Kabupaten Tegal untuk melakukan aksi unjuk rasa telah menyiapkab alat-alat berupa dua batang pipa besi yang salah satunya sudah ditajamkan, dua buah bom molotov berukuran besar, dua buah bom molotov berukuran kecil. Selain itu, dia juga membawa dua petasan merek Roman Candles ukuran 46 cm dan dua buah petasan ukuran 80 cm. Alat- alat tersebut akan digunakan untuk membuat kerusuhan saat melakukan aksi unjuk rasa.

Alat- alat tersebut bersama satu unit sepeda motor roda tiga merek Viar dengan nomor polisi G-2022-IR diperlihatkan dalam konferensi pers.

error: