Slawi  

Korpri Kabupaten Tegal Beri Kemudahan ASN Miliki Rumah

TANDA TANGAN: Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud selaku Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Tegal saat menandatangani MoU dengan tujuh pengembang perumahan di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal pada Kamis (2/10/2025).

SLAWI, smpantura -Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Tegal kembali menggandeng tujuh pengembang perumahan untuk menyediakan rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tegal.

Kerja sama ini tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Dewan Pengurus Korpri dengan perusahaan pengembang perumahan di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal pada Kamis (2/10/2025).

Adapun ketujuh developer yang bermitra dengan Korpri yaitu PT Tiara Rizqy Indojaya, PT Mojo Agung, PT Anugrah Jaya Land, PT Barokah Surajaya Abadi, PT Harmoni Berkah Bersama, PT Amilis Propertindo, dan PT Raya Eka Perkasa.

Pada kesempatan ini, Korpri Kabupaten Tegal juga menggandeng Bank Jateng sebagai bank penyalur kredit.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud mengatakan, kerjasama ini ditempuh sejalan dengan agenda program pembangunan 3 juta rumah per tahun.

BACA JUGA :  Polres Kerahkan 323 Unit Kendaraan Untuk OKC 2025

Menurutnya, Sekitar 2.431 ASN Pemkab Tegal baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memenuhi syarat mengajukan kepemilikan rumah.

“Korpri hadir memfasilitasi ini agar ASN memiliki rumah yang layak dengan skema pembiayaan yang terjangkau,” kata Amir yang juga Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Tegal, Selasa (7/10/2025).

Di lain sisi, pembangunan perumahan menjadi salah satu sektor penting yang dapat berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Selain itu, kemajuan sektor perumahan juga dapat mendorong pertumbuhan sektor-sektor lain atau efek berganda.

Amir menuturkan, sebelumnya, pada 11 Maret 2025, Korpri telah menandatangani MoU dengan salah satu pengembang yakni PT Maris Bangun Nasional (Marison).

error: