SLAWI, smpantura – Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo melakukan pengecekan dan kontrol terhadap Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Selasa (14/10/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap layanan kepolisian di berikan dengan sepenuh hati dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menekankan pentingnya memberikan pelayanan yang humanis dan tepat kepada masyarakat. Ia juga mengingatkan agar tidak ada laporan yang di tolak dan masyarakat merasa puas dengan pelayanan yang di berikan.
“Kita ingin memastikan tidak ada masyarakat yang merasa di abaikan, apalagi sampai ada laporan yang di tolak,” tegasnya.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat tentang layanan Call Center 110 yang dapat di akses melalui telepon seluler. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk terhubung langsung dengan petugas kepolisian dan mendapatkan bantuan yang di butuhkan.
“Hanya dengan menekan 110 dari ponsel, masyarakat bisa langsung terhubung dengan petugas. Tak perlu datang ke kantor polisi, cukup dari mana saja, kapan saja,” ungkapnya.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata dari instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Polri tidak hanya menjadi penegak hukum, tetapi juga mitra masyarakat dalam menjaga rasa aman dan nyaman. (**)


